Kriminal
Curi Motor Warga, Napi Program Asimilasi Dibekuk Polisi di Kota Yogyakarta
Polsek Gondomanan berhasil meringkus US (58) warga Purworejo, Jawa Tengah akibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kendaraan bermot
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepolisian Sektor (Polsek) Gondomanan berhasil meringkus US (58) warga Purworejo, Jawa Tengah akibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kendaraan bermotor di empat lokasi yang berbeda.
Mirisnya, pria paruh baya tersebut merupakan salah satu narapidana (napi) yang mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarsari, Solo akibat pandemi Covid-19.
Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat insiden US yang babak belur dihajar massa di Jln K.A. Dahlan hingga videonya viral di sejumlah sosial media pada 16 April lalu.
Insiden keributan itu kemudian didatangi oleh petugas dan US yang telah bonyok dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Setelah mendapat perawatan, petugas mendapati bahwasanya ciri-ciri US identik dengan pelaku curanmor di wilayah Kauman pada 5 April lalu.
• Satgas Covid-19 di Kota Magelang Dibentuk Sampai Tingkat RT/RW
"Perbuatan tersangka juga terekam kamera CCTV. Setelah diinterogasi dia mengaku telah mencuri kendaraan bermotor di Kauman. Tersangka ini juga merupakan spesialis curanmor dini hari," kata Kapolsek, Senin (20/4/2020).
Berdasarkan penyelidikan petugas, US melakukan aksi tersebut di empat lokasi berbeda.
Aksi pertamanya bertempat di wilayah Kauman pada 5 April lalu dengan mencuri sepeda motor berjenis Yamaha Jupiter.
Aksi US kemudian berlanjut pada 7 April di Kraton dengan sepeda mencuri motor Honda Legenda.
Sehari setelah itu, dia juga melancarkan aksi serupa di wilayah Umbulharjo dengan menggondol sepeda motor jenis Suzuki Smash.
"Modus tersangka menggunakan kunci palsu. Dia memang mengincar sepeda motor yang bisa dioperasikan menggunakan kunci palsu," tambah Kompol Purwanto.
Kapolsek menyatakan, tersangka melakukan aksinya seorang diri dan diklaim tidak melibatkan pihak lain. Motifnya diduga akibat desakan ekonomi.
• BNNP DIY Tangkap Residivis Curanmor yang Produksi Sabu
"Satu unit sepeda motor dijual Rp800 ribu di pasar klitikan Solo. Tiga dari empat barang bukti sepeda motor yang diamankan kita ambil dari pasar klitikan Solo," katanya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan empat unit sepeda motor beragam jenis beserta sejumlah pakaian tersangka dan juga dua buah anak kunci palsu.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), akibat melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)