Satpol PP Siap Tindak Tegas Minimarket dan Toko Berjejaring yang Nekat Melebihi Jam Operasional

Selama pandemi virus corona, toko modern dan toko berjejaring di Kota Yogyakarta hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 10.00 WIB hingga 21.30 WIB

net
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Yogyakarta telah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional toko modern dan toko berjejaring di Kota Yogyakarta. 

Dalam aturan tersebut, selama pandemi virus corona, toko modern dan toko berjejaring di Kota Yogyakarta hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 10.00 WIB hingga 21.30 WIB.

Selain itu, minimarket dan toko berjejaring dilarang menyediakan kursi untuk para pembeli nongkrong.

Warga Pendatang dan Pemudik di Kota Yogyakarta Bisa Lapor Diri Secara Online, Begini Caranya

UPDATE 18 April 2020 : Jumlah Kasus Virus Corona di Jabar, Jateng, Jatim dan DI Yogyakarta

Terkait hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta memastikan bakal memberi sanksi tegas bagi minimarket dan toko berjejaring yang melanggar jam opersional.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto, mengatakan minimarket dan toko berjejaring sudah mendapatkan surat edaran mengenai pembatasan jam operasional, yaitu pukul 10.00 WIB hingga 21.30 WIB.

Surat tersebut telah diterbitkan sejak 15 April 2020 lalu.

Sebuah toko modern berjaringan di wilayah Kabupaten Sleman
Sebuah toko modern berjaring (TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando)

Namun masih dijumpai minimarket dan toko berjejaring buka di atas jam operasional yang ditentukan.

"Surat kan baru tanggal 15 April, mungkin toko juga masih butuh waktu untuk penyeseuaian. Tentu dengan adanya surat itu, kami juga akan patroli ke toko-toko juga," katanya, Jumat (17/04/2020).

Tak Tebang Pilih

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan tebang pilih dalam melakukan patroli.

Pihaknya akan terus menindaktegas jika ada pelanggaran.

Meski demikian, ia akan mengedepankan tindakan persuasif dengan teguran.

Satpol PP Kota Temukan Pelajar Tidak Ikuti Belajar di Rumah

Minimarket dan Toko Berjejaring di Kota Yogyakarta Hanya Boleh Buka Maksimal hingga Pukul 21.30 WIB

Menurut dia, upaya untuk mengedukasi masyarakat perlu dilakukan.

Agar masyarakat mengetahui pentingnya pembatasan jarak fisik, sebagai upaya pencegahan COVID-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved