Nasional

BPJS Kesehatan Siap Laksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

BPJS Kesehatan menggandeng kementerian/lembaga terkait telah menyiapkan hal-hal pendukung seperti kesiapan sistem informasi dan prosedur, aplikasi pen

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Ari Nugroho
internet
Logo BPJS Kesehatan 

TRIBUNJOGJA.COM - BPJS Kesehatan menggandeng kementerian/lembaga terkait telah menyiapkan hal-hal pendukung seperti kesiapan sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan dan rumah sakit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengungkapkan BPJS Kesehatan sangat siap melaksanakan penugasan tersebut.

"Pengalaman melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance, sudah menjadi hal yang wajib dilakukan oleh BPJS Kesehatan khususnya selama mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2020).

Biaya Perawatan Pasien COVID-19 di Rumah Sakit Ditanggung Pemerintah Melalui BPJS Kesehatan

Iqbal menjelaskan, alur pengajuan klaim Covid-19 dimulai dari rumah sakit mengajukan permohonan pengajuan klaim melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan.

Adapun berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs.

Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan.

Berkas klaim pasien Covid 19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.

Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan.

Setelah melakukan verifikasi BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan.

Ini Komentar Sri Mulyani Soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan diberi waktu tujuh hari kerja dalam proses verifikasi klaim tersebut.

Selanjutnya, setelah diserahkan berita acara verifikasi, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.

Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi pemohon (rumah sakit) oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu tiga hari kerja.

“Tentu kami mendorong rumah sakit untuk sebaik mungkin menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim, agar prosesnya tidak mengalami kendala dan sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan. Selain itu, klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada program apapun sehingga tidak ada klaim
ganda,” katanya.

Sumber pembiayaan klaim pasien Covid-19 ini berasal dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan atau sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

10 Warga Bantul Terpapar Covid-19, 5 dari Kasihan

Jika ada pasien yang sudah membayar biaya perawatan, maka rumah sakit harus mengembalikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved