Nasional

BPJS Kesehatan Siap Laksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

BPJS Kesehatan menggandeng kementerian/lembaga terkait telah menyiapkan hal-hal pendukung seperti kesiapan sistem informasi dan prosedur, aplikasi pen

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Ari Nugroho
internet
Logo BPJS Kesehatan 

Sedangkan masa kadaluarsa klaim adalah 3 bulan setelah status pandemi/wabah dicabut oleh Pemerintah.

Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah Pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun WNA yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved