Ini Komentar Sri Mulyani Soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 2020 resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung lewat pembatalan Perpres no.75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 2020 resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung lewat pembatalan Perpres no.75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Menyikapi keputusan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memilih untuk menunggu respon dari BPJS atas pembatalan kenaikan iuran tersebut.

"Kita lihat saja deh nanti BPJS Kesehatan meresponsnya seperti apa yah. Soal keuangan mereka dan lain-lain," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Saat ditanya apakah akan merealisasikan ancamannya yang akan menarik dana suntikan ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 13,5 triliun ketika Perpres No. 75 Tahun 2019 dibatalkan, Sri Mulyani tak menjawab dan langsung masuk ke mobilnya.

Komentar BPJS

Sementara itu Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, menghormati dan akan mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran peserta BPJS.

Meski siap mematuhi putusan MA, dia mengaku hingga saat ini belum menerima detail amar putusan yang dikeluarkan pada Senin (9/3/2020) itu.

"Kami sangat menghormati dan apa yang menjadi keputusan MA, kami akan patuhi. Namun, kami belum mendapatkan detail amar putusan tersebut," kata Fachmi, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (11/3/2020).

Begini Komentar Hidayat Nur Wahid Soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan oleh MA

KPCDI Apresiasi Kenaikan Iur BPJS Kesehatan

Karena belum mendapatkan salinan putusan, maka pihaknya belum bisa mengetahui detail teknis terkait putusan itu, khususnya kapan putusan itu mulai berlaku.

Dengan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Fachmi mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penghitungan terkait dampak keuangan yang timbul dari putusan MA itu.

"Kami belum mendapatkan detail putusan itu, kapan mulai berlaku, apakah berlaku surut, atau sekarang. Kami juga akan hitung dampaknya terhadap pembatalan itu, termasuk implikasi keuangan," katanya.

Dalam waktu dekat manajemen BPJS Kesehatan akan rapat, termasuk berkoordinasi di tingkat kementerian, untuk mengantisipasi segala dampak yang timbul akibat pembatalan kenaikan iuran tersebut.

Rencananya, pada rapat yang akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam waktu dekat ini, akan membahas detail putusan MA.

BPJS Kesehatan menjamin bahwa operasional pelayanan kesehatan kepada masyarakat akan tetap dilakukan dengan sebaik-baiknya.

"Karena BPJS Kesehatan itu satu dari keseluruhan ekosistem pemerintahan. Kita akan segera rapat koordinasi di tingkat menteri untuk mengantisipasi segala sesuatunya," kata Fachmi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved