Yogyakarta

KPCDI Apresiasi Kenaikan Iur BPJS Kesehatan

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) memberi apresiasi terhadap Keputusan MA yang membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) memberi apresiasi terhadap Keputusan MA yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019 tentang kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku efektif sejak Januari 2020  yang lalu. 

Dalam siaran persnya, Keputusan MA tersebut merupakan angin segar di tengah  proses hukum di negeri ini yang seringkali mengalahkan rakyat kecil.

“Saya rasa rakyat kecil yang kemarin menjerit karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen akan senang menyambut keputusan MA ini. Dan KPCDI berharap pemerintah segera menjalankan keputusan ini, agar dapat  meringankan beban biaya pengeluaran masyarakat kelas bawah setiap bulannya,” ujar Tony Samosir seorang pasien gagal ginjal yang sudah melakukan cangkok ginjal itu.

SAH! MA Batalkan Aturan Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Tony Samosir berharap pemerintah, ataupun BPJS Kesehatan tidak lagi membuat keputusan dan kebijakan yang sifatnya mengelabui dari keputusan tersebut.

"Jalankan keputusan MA dengan sebaik-baiknya. Toh ini yang menang rakyat Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, KPCDI yang merupakan organisasi berbentuk perkumpulan dan anggotanya kebanyakan penyintas gagal ginjal (Pasien Cuci Darah) ini, akan terus mengawal keputusan MA hari ini. 

“KPCDI juga akan terus berjuang demi kepentingan pasien. Setiap kebijakan publik yang merugikan pasien dan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita berdirinya negara ini, akan tetap kami lawan,” ujarnya.

Seperti di ketahui,  Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melayangkan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terkait kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100 persen ke Mahkamah Agung (MA) melalui kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa pada 5 Desember 2019 yang lalu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menyambut baik putusan MA.

Super Gampang! Tutorial Make Up Khusus untuk Musim Hujan

Menurutnya selama ini kebijakan menaikkan iur adalah kekeliruan.

"Membedakan masyarakat kecil apalagi kelas 3. MA sudah melakukan hal benar. Kami berharap keputusan MA segera dilakukan," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah yang berwenang melaksanakan kebijakan pasca putusan MA tersebut. 

"Tapi karena keputusan sudah seperti itu, ya harus dilakukan," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa dari dewan sendiri sudah sejak lama menyuarakan penolakan kenaikan iur BPJS Kesehatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved