Ini Komentar Sri Mulyani Soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 2020 resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung lewat pembatalan Perpres no.75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2/2019). 

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020.

SAH! MA Batalkan Aturan Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Uji materi tersebut diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), karena menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tidak disertai dengan alasan yang logis.

Dalam putusannya,Senin, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1), dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pada pasal tersebut, mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PPBU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi Rp 42.000 per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III.

Kemudian, iuran Rp 110.000 dengan manfaat ruang perawatan kelas II, dan Rp160.000 dengan manfaat ruang perawatan kelas I.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Sri Mulyani", .

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved