Yogyakarta
Sekda DIY: Pencoretan THR, Kita akan Laksanakan
Total terdapat sejumlah 44 pejabat yang terdiri dari eselon 1 dan 2 di lingkungan Pemda DIY yang tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setelah
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Total terdapat sejumlah 44 pejabat yang terdiri dari eselon 1 dan 2 di lingkungan Pemda DIY yang tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setelah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mencoret anggaran tersebut untuk mereka dan beberapa pejabat lain.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan bahwa kalau hal tersebut sudah diinstruksikan presiden, maka pejabat yang disebut di dalamnya harus patuh.
"Kalau dulu sempet muncul golongan. Banyak golongan 4 yang tidak mendapatkan tunjangan lain dan pajaknya justru lebih tinggi dari eselon 3. Kalau Presiden sudah mengatakan nanti pejabat negara eselon 1 dan 2, termasuk saya Eselon 1 nggak dapat, ya kita akan laksanakan," ujarnya, di ruang kerjanya, Rabu (15/4/2020).
• Anggaran THR Naik, Pemda DIY Susun Skema Bagi 11 Ribu ASN
Ia mengatakan, kebutuhan pencoretan THR tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan penanganan Covid-19.
Ia meminta semua pejabat yang masuk dalam daftar untuk bisa menyikapinya dengan Arif dan bijak.
"Kita ada hari lebaran, tapi kan nggak beli baju. Mau mudik juga nggak boleh. Kalau PNS mudik kena sanksi. Kita harus mengikuti saja," imbaunya.
Lebih lanjut Aji mengatakan bahwa Presiden tentu telah melalui berbagai pertimbangan saat memutuskan mencoret anggaran THR untuk beberapa pejabat.
Saat ini, imbuhnya, pemasukan keuangan pusat telah berkurang, DAU di APBD juga berkurang.
"Sebetulnya dana THR angkanya sudah ada di APBD tapi DAU dikurangi di sana, kita tidak bisa mencairkan. Syukur kalau eselon 3 ke bawah dapat (THR)," bebernya.
Disinggung mengenai jumlah anggaran THR di APBD DIY yang dicoret dan dialihkan untuk penanganan Covid-19, Aji belum bisa menyebutkan angkanya.
• Jabatan-jabatan yang Tidak Menerima THR Lebaran Tahun Ini
"Anggaran kita belum liat untuk eselon. Kalau lihat jumlah eselon 2 di DIY ada 43, eselon 1 yaitu saya, dewan 55 di DIY, lalu ada Pak Gubernur, Wagub, Bupati/Walikota, lalu juga masing-masing kabupaten/kota. Cukup banyak yang buat ngasih jadup masyarakat yang membutuhkan," terangnya.
Sementara itu, PLT Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Sigit Sapto Raharjo mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan SE yang diedarkan ke masing-masing OPD di lingkungan Pemda DIY.
"Kalau saya sangat setuju. Dulu pernah dilontarkan juga bahwa gaji ke-13 juga akan dimanfaatkan untuk penanganan Covid-19, tidak hanya THR. Bagaimanapun kita selaku ASN terpengaruh, tapi tidak seperti usaha lain. ASN masih digaji. Kalau dipotong (THR), nggak papa," ucapnya.(TRIBUNJOGJA.COM)