Bantul

Pandemi Covid-19, Bantul Gratiskan Retribusi Pedagang Pasar Tradisional

Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Perdagangan, membebaskan pembayaran retribusi pelayanan pasar kepada semua pedagang yang berjualan di pasar

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

Selain membebaskan retribusi bagi pedagang pasar, selama masa pandemi, Dinas Perdagangan Bantul juga menerapkan aturan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta mengubah jam operasional pasar.

DPRD Bantul Awasi Penggunaan Anggaran untuk Tangani Covid-19

Kepala Bidang Pengembangan Pasar Dinas Perdagangan Bantul, Arum Bidayati mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat edaran ke seluruh pedagang agar mematuhi protokol kesehatan.

Seperti misalnya, bagi mereka yang masuk kedalam pasar maka diharuskan mencuci tangan, memakai masker. Bagi pedagang yang sedang demam, batuk dan pilek sebaiknya istirahat.

Tidak usah berangkat ke pasar.

"Tetapi memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan," ucap dia.

Adapun terkait jam operasional, khusus untuk pasar tipe A seperti pasar Bantul, Niten, Piyungan dan Imogiri, waktu operasional maksimal sampai pukul 12.00 siang.

Sedangkan untuk pasar tipe yang ada dibawahnya, seperti Pasar Jodog, Pijenan, Semampir.

Kemudian pasar Panasan, Pleret, Jejeran, Barongan, Pundong, Angkruksari, Turi, Celep, Sorobayan, Gumulan, dan pasar Mangir. Waktu beroperasi maksimal masing-masing, sampai pukul 09.00 dan 10.00 siang.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved