Bantul
Pandemi Covid-19, Bantul Gratiskan Retribusi Pedagang Pasar Tradisional
Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Perdagangan, membebaskan pembayaran retribusi pelayanan pasar kepada semua pedagang yang berjualan di pasar
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Perdagangan, membebaskan pembayaran retribusi pelayanan pasar kepada semua pedagang yang berjualan di pasar tradisional.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk meringankan pengeluaran pedagang, ditengah pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.
Kepala Dinas Perdagangan Bantul, Sukrisna Dwi Susanta mengatakan, pembebasan retribusi pelayanan pasar bagi pedagang tertuang dalam keputusan Bupati Bantul nomor 185 tahun 2020.
Pembebasan retribusi pada masa tanggap darurat Covid-19 tersebut, berlaku satu bulan yaitu bulan April. Satu bulan tersebut, pihaknya menggratiskan seluruhnya, bagi pedagang loss dan kios yang ada di pasar tradisional.
"Semua pedagang pasar, seratus persen gratis," kata dia, Rabu (15/4/2020)
• DPRD Bantul Alihkan Anggaran Kunker Rp 2,2 Miliar untuk Penanganan Covid-19
Menurut Sukrisna, pembebasan retribusi itu, bertujuan untuk meringankan beban para pedagang pasar selama masa pandemi.
Sekaligus menjaga ketersediaan kebutuhan pokok di pasar-pasar rakyat. Pembebasan retribusi harian bagi pedagang loss, mulai berlaku pada tanggal 30 Maret sampai 30 April 2020.
Sedangkan bagi pedagang kios dan harus membayar retribusi bulanan, maka retribusi bulan Maret tetap harus dibayarkan.
Paling lambat tanggal 31 Maret 2020. Kemudian pembebasan retribusi, berlaku untuk bulan April.
Sukrisna mengatakan, dengan diberlakukannya kebijakan pembebasan retribusi pelayanan pasar maka secara otomatis dapat mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) disektor pasar rakyat.
Pihaknya mengaku, dalam satu tahun, menargetkan dapat meraup pendapatan dari retribusi di 32 pasar rakyat sekitar Rp 4 miliar.
Artinya, apabila digratiskan dalam satu bulan, maka Pemerintah Kabupaten kehilangan pendapatan sekitar Rp 300 jutaan.
Sukrisna berharap, semoga virus Corona segera berlalu.
"Sehingga pedagang bisa berjualan dengan tenang," harap dia. Seandainya, pandemi masih terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan, pembebasan retribusi juga akan diperpanjang sampai di bulan Mei.
Jam Operasional Dibatasi
Selain membebaskan retribusi bagi pedagang pasar, selama masa pandemi, Dinas Perdagangan Bantul juga menerapkan aturan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta mengubah jam operasional pasar.
• DPRD Bantul Awasi Penggunaan Anggaran untuk Tangani Covid-19
Kepala Bidang Pengembangan Pasar Dinas Perdagangan Bantul, Arum Bidayati mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat edaran ke seluruh pedagang agar mematuhi protokol kesehatan.
Seperti misalnya, bagi mereka yang masuk kedalam pasar maka diharuskan mencuci tangan, memakai masker. Bagi pedagang yang sedang demam, batuk dan pilek sebaiknya istirahat.
Tidak usah berangkat ke pasar.
"Tetapi memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan," ucap dia.
Adapun terkait jam operasional, khusus untuk pasar tipe A seperti pasar Bantul, Niten, Piyungan dan Imogiri, waktu operasional maksimal sampai pukul 12.00 siang.
Sedangkan untuk pasar tipe yang ada dibawahnya, seperti Pasar Jodog, Pijenan, Semampir.
Kemudian pasar Panasan, Pleret, Jejeran, Barongan, Pundong, Angkruksari, Turi, Celep, Sorobayan, Gumulan, dan pasar Mangir. Waktu beroperasi maksimal masing-masing, sampai pukul 09.00 dan 10.00 siang.(TRIBUNJOGJA.COM)