Update Corona di DI Yogyakarta

Puluhan Ribu Pekerja di Bantul Kena Dampak Pandemi

Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) menggerus, bahkan memutus sumber nafkah belasan ribu pekerja di Kabupaten Bantul.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kepala Disnakertrans Bantul, Sulistiyanta 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) menggerus, bahkan memutus sumber nafkah belasan ribu pekerja di Kabupaten Bantul.

Mereka mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan dan pemutusan kontrak kerja. Alhasil, banyak keluarga yang kehilangan sumber penghasilan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, Sulistyanta mengatakan, jumlah pekerja di Bumi Projotamansari-- berdasarkan catatan yang dimiliki--totalnya ada sekitar 80.000 orang.

Dari jumlah tersebut, sampai dengan awal April kemarin, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja, ada sebanyak 412 orang. Mereka tercatat dari 7 perusahaan.

DPRD DIY Mendesak Percepatan Penanganan TPST Piyungan di Bantul

Kemudian, pekerja yang dirumahkan, ada 10.177 orang.

Mereka terdata dari 50 perusahaan.

Jumlah tersebut menurutnya belum termasuk pekerja yang mengalami pemutusan kontrak, ada sebanyak 30 orang, dari 2 perusahaan.

"Jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah," ucap Sulistiyanta, ditemui Rabu (7/4/2020)

Dia menjelaskan, pekerja yang dirumahkan dan pemutusan kontrak kerja itu berbeda, namun hampir sama.

Pekerja yang dirumahkan adalah mereka diliburkan dari pekerjaan.

Sedangkan, pemutusan kontrak artinya para pekerja yang masa kontrak kerjanya belum selesai, akan tetapi diputus lebih awal.

Fraksi PKB DPRD Bantul Dorong Pemkab, Redesain APBD untuk Percepatan Penanggulangan Pandemi

Dampak Covid-19 di Bantul, menurut dia, paling banyak menyasar tenaga kerja di sektor garmen dan mebel yang merupakan perusahaan ekspor.

Sebelum dirumahkan dan diputus kontrak, kata dia, hak dari para pekerja kebanyakan telah diselesaikan secara internal.

Artinya, sudah ada perjanjian bersama di lingkup perusahaan masing-masing.

"Mereka yang melapor kepada kita, sudah dilengkapi dokumen dari perusahaan," ucap dia.

Ditambahkan, Kepala Bidang Penempatan Kerja, Perluasan Kerja dan Transmigrasi, Yanatun Yunadiana menjelaskan, para pekerja yang dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja saat ini sedang diusulkan ke Disnakertrans Provinsi agar mereka mendapatkan pelatihan dan pembinaan melalui Kartu Pra-Kerja. Jumlahnya menurut dia, ada 4.337 pekerja.

"Kartu Pra Kerja sedang kami usulkan, untuk mereka yang dirumahkan, ada 4.303 dan untuk mereka yang terkena PHK, ada 34 pekerja," ucap dia.

Termasuk untuk pekerja yang mengalami putus kontrak juga secara bertahap akan diusulkan agar mereka bisa mendapatkan kartu Pra-Kerja. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved