Status Darurat Kesehatan Masyarakat, Ini Beberapa Opsi dan Instruksi Presiden Jokowi

Presiden Jokowi menetapkan status darurat kesehatan untuk menanggulangi penyebaran wabah virus corona di Indonesia

Editor: Muhammad Fatoni
Kompas Tv
Presiden Jokowi tetapkan status darurat kesehatan di Indonesia dan lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar. 

Jokowi memutuskan untuk menggratiskan dan mendiskon biaya listrik bagi masyarakat.

"Tarif listrik untuk pelanggan listrik 450 VA dengan jumlah 2,4 juta digratiskan selama April, Mei dan Juni."

"Untuk 900 VA dengan jumlah 7 juta pelanggan, di diskon 50 persen untuk April, Mei dan Juni 2020," jelasnya.

Instruksi untuk Kepala Daerah

Presiden Jokowi juga memberikan instruksi untuk para kepala daerah selama masa darurat kesehatan ini.

Jokowi meminta agar kepala daerah tidak membuat aturan sendiri.

"Pemerintah juga meminta agar para kepala daerah tidak menetapkan peraturan sendiri," ujarnya.

Selanjutnya, atas penetapan tersebut, Jokowi juga meminta agar Polri segera bertindak sesuai dasar hukum yang ada.

Sebelumnya, Jokowi juga beberapa kali menyampaikan bahwa untuk kebijakan penerapan status karantina wilayah atau lockdown, merupakan kewenangan pemerintah pusat. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat, Jokowi Minta Kepala Daerah Tak Buat Aturan Sendiri

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved