Status Darurat Kesehatan Masyarakat, Ini Beberapa Opsi dan Instruksi Presiden Jokowi
Presiden Jokowi menetapkan status darurat kesehatan untuk menanggulangi penyebaran wabah virus corona di Indonesia
Presiden Joko Widodo menetapkan status darurat kesehatan serta menyiapkan sejumlah opsi untuk mengantisipasi dampak yang muncul di masyarakat
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya resmi menetapkan status darurat kesehatan sebagai strategi menanggulangi penyebaran virus corona covid-19.
Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui jumpa pers secara daring, pada Selasa (31/3/2020).
Selain menetapkan status darurat kesehatan, pemerintah pun disebut Presiden Jokowi juga menyiapkan beberapa opsi untuk mengantisipasi sejumlah kemungkinan dampak yang muncul di masyarakat.
• BREAKING NEWS : Presiden Jokowi Tetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
• UPDATE Virus Corona di Indonesia 31 Maret 2020 : 1.528 Positif, 81 Sembuh, 136 Meninggal Dunia
Penetapan tersebut, menurut Jokowi, mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan wilayah.
"Hal itu ditetapkan setelah diskusi dengan Menteri Kesehatan dan Kepala Satuan Gugus Tugas yang mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantiaan wilayah," ujar Jokowi.
Jokowi juga meminta agar masyarakat bersabar karena pemerintah tidak ingin gegabah dalam menentukan strategi pencegahan Covid-19 untuk masyarakat.
"Kita harus belajar pengalaman dari negara lain."
"Tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja karena negara memiliki ciri khasnya masing-masing."
"Kita tidak boleh gegabah dalam menentukan strategi," jelasnya.
 
Subsidi dan Pengurangan Biaya Listrik
Terkait strategi yang dipilihnya, Jokowi sudah menyiapkan beberapa opsi untuk mengatasi dampaknya.
Di antaranya adalah penambahan biaya subsidi untuk kartu pra kerja.
"Kartu pra kerja dinaikan dari Rp10 triliun jadi Rp20 triliun, jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta yang pekerja informal dan pelaku usaha kecil yang terdampak," ujar Jokowi.
Selain itu, ada pula pengurangan biaya masyarakat terkait listrik.
• Rincian Diskon dan Pembebasan Tarif Listrik dari Pemerintah sebagai Kompensasi PSBB
• Guru Besar Statistika UGM Prediksi Penyebaran Covid-19 di Indonesia Selesai pada Akhir Mei 2020
Jokowi memutuskan untuk menggratiskan dan mendiskon biaya listrik bagi masyarakat.
"Tarif listrik untuk pelanggan listrik 450 VA dengan jumlah 2,4 juta digratiskan selama April, Mei dan Juni."
"Untuk 900 VA dengan jumlah 7 juta pelanggan, di diskon 50 persen untuk April, Mei dan Juni 2020," jelasnya.
Instruksi untuk Kepala Daerah
Presiden Jokowi juga memberikan instruksi untuk para kepala daerah selama masa darurat kesehatan ini.
Jokowi meminta agar kepala daerah tidak membuat aturan sendiri.
"Pemerintah juga meminta agar para kepala daerah tidak menetapkan peraturan sendiri," ujarnya.
Selanjutnya, atas penetapan tersebut, Jokowi juga meminta agar Polri segera bertindak sesuai dasar hukum yang ada.
Sebelumnya, Jokowi juga beberapa kali menyampaikan bahwa untuk kebijakan penerapan status karantina wilayah atau lockdown, merupakan kewenangan pemerintah pusat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat, Jokowi Minta Kepala Daerah Tak Buat Aturan Sendiri


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											