Update Corona di DI Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta Bakal Berikan Bantuan Sosial untuk Warga Kota PDP dan Positif COVID-19

Dinas Sosial Kota Yogya bakal memberikan bantuan sosial untuk warga Kota Yogyakarta yang termasuk Pasien dalam Pengawasan (PDP).

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial bakal memberikan bantuan sosial untuk warga Kota Yogyakarta yang termasuk Pasien dalam Pengawasan (PDP). 

Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta, Agus Sudrajat mengatakan PDP yang mendapat bantuan sosial adalah yang termasuk dalam data Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan sosial tersebut paket makanan yang akan diberikan setiap tiga hari sekali, dan akan diberikan maksimal 15 hari.

Paket makanan terdiri dari mie instan, kornet, sosis, air mineral, dan bubur ayam dalam kemasan. 

Pemkot Yogyakarta Hitung Dampak Ekonomi yang Muncul Akibat Penyebaran COVID-19

"Untuk yang ODP masih dibahas dengan provinsi. Sementara yang jadi perhatian adalah yang PDP dulu. Memang kami prioritaskan yang miskin. Nanti bantuannya juga akan diberikan per KK, bukan per orangan. Meski pun bukan kepala keluarga yang menjadi PDP , tetap kami berikan," katanya, Selasa (31/03/2020).

Untuk pengajuan, pimpinan wilayah dalam hal ini adalah camat yang boleh mengajukan.

Camat setempat harus mengajukan ke Dinas Sosial Kota Yogyakarta, dilampiri dari keterangan PDP dari rumah sakit.

Kemudian Dinsos Kota Yogyakarta akan melakukan verifikasi ke Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.

Untuk sementara Dinsos Kota Yogyakarta menyiapkan 200 paket makanan untuk PDP yang diambilkan dari APBD Kota Yogyakarta.

Saat ini sudah dua paket yang disalurkan. 

"Sementara kita siapkan 200 paket. Insyaallah aman, nanti akan kita tambah. Kita juga akan evaluasi setelah 15 hari," terangnya.

Gejala Virus Corona Selain Batuk dan Sesak Napas, Berdasarkan Pengalaman Pasien Positif COVID-19

Sama halnya dengan PDP, mekanisme pengajuan bantuan untuk ODP juga dilakukan oleh camat.

Namun surat keterangan tidak dari rumah sakit, melainkan puskesmas.

"Untuk ODP yang masuk dalam DTKS masih menunggu provinsi bagaimana distribusinya. Kita prioritaskan yang PDP dulu," sambungnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved