Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Desak Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Desak Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat

Editor: Hari Susmayanti
covid19.go.id
Situasi Virus Corona di Indonesia masih didominasi dengan kasus terbanyak di DKI Jakarta hingga Selasa (31/3/2020) pukul 12.22 WIB. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Wabah virus corona yang terjadi di Indonesia setiap hari terus meluas. Hingga ini sudah 122 warga yang meninggal dunia akibat virus dengan nama Covid-19 ini.

Menyikapi terus meluasnya wabah virus corona di Tanah Air, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Ricky Gunawan bersama koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Jokowi segera menetapkan status darurat kesehatan masyarakat.

Desakan tersebut dilakukan karana selama ini pemerintah dinilai terlalu lambat dalam penanganan wabah virus corona dan mengatasi dampaknya yang terus meluas.

Dalam penetapan status darurat kesehatan masyarakat ini, pemerintah bisa menetapkannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018.

"Kami masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo segera menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018," ujar Ricky dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Dia melanjutkan, dalam rangka penetapan ini otoritas kesehatan harus memegang posisi tertinggi.

 "Jadi bukan dalam wujud darurat sipil apalagi darurat militer," tegas Ricky.

Jika Terapkan Darurat Sipil, Pemerintah Tak Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar Warga

Sementara terkait dengan pelibatan polisi dan TNI, Ricky menyarankan agar bisa dilakukan secara proporsional dan profesional.

Aparat kepolisian dan TNI bisa terlibat dengan jumlah terbatas dan sifatnya diperbantukan kepada otoritas kesehatan dalam tugas menjalankan misi kemanusiaan.

Kemudian, pelibatan mereka juga tidak dalam ranah melakukan tindakan di luar hukum atau mandat yang ada.

"Negara juga harus memastikan bahwa darurat kesehatan ini tidak dijalankan dengan represif seperti diperlihatkan beberapa negara, melainkan mengedepankan penyadaran publik yang menjamin keberlanjutan physical distancing," lanjut Ricky.

Seiring dengan status kedaruratan kesehatan masyarakat tersebut, Ricky menyarankan penentuan prioritas kerja pemerintah diminta lebih fokus kepada pembenahan penanganan pelayanan kesehatan bagi mereka yang terdampak Covid-19.

Pemerintah diminta memastikan dan mendistribusikan secara proporsional persediaan alat pelindung diri, obat-obatan, terutama obat-obatan esensial seperti ketersediaan ARV, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan.

"Kami juga mendorong pemerintah merombak sistem dan mekanisme informasi dan komunikasi publik menjadi transparan, tepat, cepat, dan peka krisis dan dikombinasikan dengan tes masif yang valid metodenya, terpercaya hasilnya, dan dijalankan secara efektif," tambah Ricky.

Presiden Jokowi saat berbicara dengan menteri secara online
Presiden Jokowi saat berbicara dengan menteri secara online (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar, juga didampingi kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020) kemarin.

Rencana Presiden Jokowi Terapkan Darurat Sipil untuk Pencegahan Virus Corona Dikritik, Ini Alasannya

Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.

Kendati demikian, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan, penerapan darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 masih dalam tahap pertimbangan dan belum diputuskan.

Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang baru akan digunakan jika penyebaran virus corona Covid-19 semakin masif.

Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Diminta Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat, Bukan Darurat Sipil",.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved