Alat Rapid Test Corona Tidak Diperjualbelikan di Indonesia, Ini Alasannya

Pemerintah Indonesia memang tidak memberikan izin edar bagi alat rapid test virus corona covid-19 ini.

Editor: Muhammad Fatoni
covid19.kemkes.go.id
Informasi dan update Virus Corona di Indonesia 

Sampel kemudian akan diteliti di laboratorium diagnostik untuk memastikan infeksi oleh virus Corona. Prosedurnya berbasis pada apa yang disebut reaksi berantai polymerase (PCR).

Pengujian semacam ini biasanya berlangsung selama 5 jam, dan kini menjadi prosedur standar di laboratorium.

Potongan DNA yang dipilah secara terarah dan diperbanyak dalam perangkat blok Thermocycler, yang secara mandiri mengatur siklus temperatur saat PCR.

ilustrasi
ilustrasi (geosiar)

Prosedur tersebut akan menunjukkan, apakah ada atau sebanyak apa unsur patogen, misalnya virus corona, dalam tubuh.

Hasil tes cepat biasanya diperoleh dalam waktu satu atau dua hari.

Hasilnya, apakah negatif atau positif akan diinformasikan kepada dokter dan pasien bersangkutan.

Jika hasil tes virus corona positif, juga lembaga kesehatan lokal mendapat informasinya.

Setelah itu pasien akan diperintahkan untuk melakukan karantina.

Jika kasusnya berat pasien harus dikarantina dan dirawat di rumah sakit yang sudah menyiapkan ruang isolasi.

Sementara jika kasusnya ringan, pasien bisa dikarantina di rumah dalam kurun waktu hingga dinyatakan sembuh dan tidak menularkan virus. ( kompas.com )

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tak Beri Izin Edar Alat Rapid Test Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved