Alat Rapid Test Corona Tidak Diperjualbelikan di Indonesia, Ini Alasannya

Pemerintah Indonesia memang tidak memberikan izin edar bagi alat rapid test virus corona covid-19 ini.

Editor: Muhammad Fatoni
covid19.kemkes.go.id
Informasi dan update Virus Corona di Indonesia 

TRIBUNJOGJA.COM - Alat pendeteksi cepat atau rapid test  virus corona covid-19 tidak diperjualbelikan secara bebas di Indonesia.

Apabila menemukan ada yang menjual alat rapid test virus corona, maka bisa dipastikan barang tersebut adalah ilegal.

Pasalnya, pemerintah Indonesia memang tidak memberikan izin edar bagi alat rapid test virus corona covid-19 ini.

Menurut juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto, kebijakan tersebut dimaksudkan agar tak ada pihak-pihak yang menyalahgunakan alat rapid test tersebut.

Terlebih apabila ada yang ingin memanfaatkan keadaan dan meraup keuntungan pribadi.

"Ini kan jangan sampai muncul mafia-mafia kayak masker dan sebagainya. Makanya, kita enggak akan kasih izin edar selama tanggap darurat ini supaya rakyat bisa dapat dengan gratis. Pemerintah akan beli satu juta kok," jelas Yuri seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (23/3/2020) malam.

Berikut Prosedur dan Sasaran Rapid Test Virus Corona

Sebelumnya, Yurianto menegaskan, alat rapid test Covid-19 yang dijual secara daring atau online merupakan barang ilegal.

Pasalnya, alat rapid test belum memiliki izin registrasi untuk diedarkan di Indonesia.

"Rapid test belum ada izin registrasi untuk edar di Indonesia. Jadi kalau ada yang jualan, itu barang gelap," ujar Yuri.

Menurut Yuri, orang yang membeli alat tersebut juga bisa dikenakan sanksi karena telah membeli barang ilegal.

Ia mengatakan, alat rapid test sudah dimonopoli oleh pemerintah untuk menangani wabah Covid-19.

Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan Covid-19 secara gratis.

"Sekarang dimonopoli pemerintah supaya tidak ada jual beli, dan rakyat bisa dilayani gratis," ucap Yuri.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan virus corona Achmad Yurianto
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan virus corona Achmad Yurianto (Antara Foto/Sigid Kurniawan)

Yuri mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan 125.000 alat untuk melakukan rapid test.

"Untuk saat ini, ada 125.000 kit pemeriksaan cepat yang akan kita bagikan ke seluruh Indonesia, dan kita mulai bergerak di hari ini," kata Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Alat deteksi cepat itu didatangkan langsung dari China.

UPDATE Kasus Virus Corona di Indonesia : Total Pasien Positif 579, Korban Meninggal 49 Orang

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes ini menuturkan, Indonesia memerlukan banyak alat rapid test.

Sebab, kata dia, potensi masyarakat yang berisiko terjangkit Covid-19 mencapai 600.000 hingga 700.000 kasus.

Ia mengatakan, pemerintah berencana menyiapkan sekitar 1 juta alat rapid test untuk mendeteksi virus corona.

Alat tes tersebut akan tiba di Indonesia secara bertahap mulai Sabtu (21/3/2020).

Instruksi Jokowi

Presiden Jokowi meminta tes menggunakan rapid test secara masalah sebagai salah satu upaya pencegahan penularan virus corona yang tengah mewabah di Indonesia.

Rapid test atau uji cepat yang handal untuk melacak infeksi virus SARS-CoV-2, setidaknya untuk beberapa bulan ke depan, diyakini menjadi jurus paling ampuh untuk memperlambat penyebaran virus corona.

Lewat metode uji cepat, korban infeksi dan potensi munculnya "titik panas" COVID-19 bisa terdeteksi lebih dini.

Dengan begitu pasien bisa dengan cepat memasuki masa karantina di fasilitas-fasilitas medis yang sudah disiapkan, atau kalau gejalanya ringan, bisa dikarantina di rumah.

Presiden Jokowi menanggapi kasus virus Korona, Senin (27/1/2020).
Presiden Jokowi menanggapi kasus virus Korona, Senin (27/1/2020). (www.instagram.com/jokowi)

Namun banyak hal dan prosedur yang harus dilewati untuk dapat melakukan uji cepat virus corona.

Di negara maju seperti Jerman, ada regulasi yang mengatur prosedurnya.

Juga ketersediaan alat tes, kapasitas laboratorium, jumlah tenaga ahli serta bagaimana penanganan sampel, menjadi faktor penting dalam rapid test.

Penanganan sampel yang keliru bisa menghasilkan diagnosa yang salah pula.

Juga terlihat, saat wabah pertama kali berkecamuk di Wuhan, kapasitas laboratorium, peralatan dan tenaga ahli dalam waktu singkat tidak lagi mampu menangani lonjakan jumlah pasien.

Siapa yang harus dites?

Uji cepat pada prinsipnya hanya dibatasi pada dugaan kasus.

Pasalnya tes secara massal, selain tidak logis juga nyaris mustahil dilaksanakan.

Gejala batuk-batuk atau demam ringan, juga tidak identik dengan infeksi COVID-19.

Mereka yang harus dites adalah yang menunjukkan gejala radang paru-paru dengan penyebab tidak jelas.

Tegas, Presiden Jokowi Minta Instansi Terkait Lakukan Rapid Test Virus Corona Secara Massal

Gejala yang mecolok adalah kesulitan bernafas, batuk kering dan demam.

Apalagi jika mereka pernah mengunjungi kawasan risiko atau kontak langsung dengan penderita COVID-19.

Kelompok inilah yang punya argumen kuat untuk menjalani tes cepat alias rapid test.

Secara umum di Jerman berlaku kesepakatan, bahwa yang menentukan apakah Rapid Test perlu dilakukan atau tidak, adalah para dokter yang punya kewenangan.

Robert-Koch-Institut yang merupakan jawatan independen Jerman untuk penyakit infeksi dan penyakit menular, saat ini juga melakukan tes acak pada pasien dengan gejala batuk dan demam.

Biaya satu kali tes cepat virus corona di Jerman sekitar 200 Euro atau sekitar 3,5 juta Rupiah yang ditanggung asuransi kesehatan.

Cara Kerja Tes Cepat

Para pasien biasanya diambil sampel dari saluran pernafasan atas, berupa cairan hidung dan atau tenggorokan.

Robert-Koch-Institut menyarankan, pada dugaan kasus infeksi, sampel harus diambil dari saluran pernafasan bawah.

Misalnya sekret yang berasal dari saluran bronkhium atau paru-paru.

Sampel kemudian akan diteliti di laboratorium diagnostik untuk memastikan infeksi oleh virus Corona. Prosedurnya berbasis pada apa yang disebut reaksi berantai polymerase (PCR).

Pengujian semacam ini biasanya berlangsung selama 5 jam, dan kini menjadi prosedur standar di laboratorium.

Potongan DNA yang dipilah secara terarah dan diperbanyak dalam perangkat blok Thermocycler, yang secara mandiri mengatur siklus temperatur saat PCR.

ilustrasi
ilustrasi (geosiar)

Prosedur tersebut akan menunjukkan, apakah ada atau sebanyak apa unsur patogen, misalnya virus corona, dalam tubuh.

Hasil tes cepat biasanya diperoleh dalam waktu satu atau dua hari.

Hasilnya, apakah negatif atau positif akan diinformasikan kepada dokter dan pasien bersangkutan.

Jika hasil tes virus corona positif, juga lembaga kesehatan lokal mendapat informasinya.

Setelah itu pasien akan diperintahkan untuk melakukan karantina.

Jika kasusnya berat pasien harus dikarantina dan dirawat di rumah sakit yang sudah menyiapkan ruang isolasi.

Sementara jika kasusnya ringan, pasien bisa dikarantina di rumah dalam kurun waktu hingga dinyatakan sembuh dan tidak menularkan virus. ( kompas.com )

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tak Beri Izin Edar Alat Rapid Test Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved