Alat Rapid Test Corona Tidak Diperjualbelikan di Indonesia, Ini Alasannya

Pemerintah Indonesia memang tidak memberikan izin edar bagi alat rapid test virus corona covid-19 ini.

Editor: Muhammad Fatoni
covid19.kemkes.go.id
Informasi dan update Virus Corona di Indonesia 

Siapa yang harus dites?

Uji cepat pada prinsipnya hanya dibatasi pada dugaan kasus.

Pasalnya tes secara massal, selain tidak logis juga nyaris mustahil dilaksanakan.

Gejala batuk-batuk atau demam ringan, juga tidak identik dengan infeksi COVID-19.

Mereka yang harus dites adalah yang menunjukkan gejala radang paru-paru dengan penyebab tidak jelas.

Tegas, Presiden Jokowi Minta Instansi Terkait Lakukan Rapid Test Virus Corona Secara Massal

Gejala yang mecolok adalah kesulitan bernafas, batuk kering dan demam.

Apalagi jika mereka pernah mengunjungi kawasan risiko atau kontak langsung dengan penderita COVID-19.

Kelompok inilah yang punya argumen kuat untuk menjalani tes cepat alias rapid test.

Secara umum di Jerman berlaku kesepakatan, bahwa yang menentukan apakah Rapid Test perlu dilakukan atau tidak, adalah para dokter yang punya kewenangan.

Robert-Koch-Institut yang merupakan jawatan independen Jerman untuk penyakit infeksi dan penyakit menular, saat ini juga melakukan tes acak pada pasien dengan gejala batuk dan demam.

Biaya satu kali tes cepat virus corona di Jerman sekitar 200 Euro atau sekitar 3,5 juta Rupiah yang ditanggung asuransi kesehatan.

Cara Kerja Tes Cepat

Para pasien biasanya diambil sampel dari saluran pernafasan atas, berupa cairan hidung dan atau tenggorokan.

Robert-Koch-Institut menyarankan, pada dugaan kasus infeksi, sampel harus diambil dari saluran pernafasan bawah.

Misalnya sekret yang berasal dari saluran bronkhium atau paru-paru.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved