Kota Yogya

BPKAD Minta WP yang Ajukan Permohonan untuk Mengisi Persentase Keringanan

BPKAD Kota Yogyakarta meminta wajib pajak yang mengajukan keringanan PBB mengisi persentase yang diinginkan.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa meminta wajib pajak yang mengajukan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengisi persentase yang diinginkan.

Sebab persentase yang diinginkan juga menjadi pertimbangan BPKAD Kota Yogyakarta dalam memberikan keringanan. 

"Persentase yang diinginkan harus diisi. Karena itu jadi patakon untuk menentukan. Misal mengajukan 30 persen, 40 persen. Supaya kami bisa melihat kemampuan wajib pajak dalam membayar," katanya saat ditemui wartawan, Selasa (17/03/2020).

BKAD Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik Berkaitan dengan Pemenuhan Infrastruktur

Ia melanjutkan, hingga saat ini ada sekitar 800an wajib pajak yang mengajukan keringanan.

Beberapa diantaranya pun telah ditindaklanjuti. 

"Sudah ada yang ditindaklanjuti. Kami berikan surat resmi, berapa persen pengurangannya, lalu nominal akhirnya dapat berapa. Yang pengurangannya tidak disetujui juga nanti dapat surat resmi. Pada dasarnya semuanya kami balas," lanjutnya.

Dari 800an wajib pajak yang mengajukan permohonan keringan, masing-masing wajib pajak mengajukan persentase yang berbeda-beda. 

Kunjungi Tribun Jogja, Dwi Sasono dan Widi Mulia Promosikan Film Buku Harianku 

"Persentasenya beda-beda setiap wajib pajak. Kenaikan yang mengajukan juga beda-beda. Ada juga yang naik 100 persen tidak mengajukan keringanan, tetapi ada juga yang tidak naik tapi mengajukan keringanan sampai 75 persen. Ya tidak apa-apa, tetapi kan nanti kita lihat lagi," sambungnya.

Pemerintah Kota Yogyakarta sebelumnya memperbolehkan wajib pajak untuk mengajukan keringanan secara kolektif melalui ketua RT.

Namun demikian, wajib pajak lebih memilih mengajukan keringanan secara mandiri. 

Hingga saat ini, BPKAD Kota Yogyakarta masih menerima permohonan keringanan.

Pihaknya membatasi permohonan keringanan sampai akhir Juni 2020. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved