Kriminal

Pengakuan Pemuda 25 Tahun di Magelang Cabuli Bocah Umur 14 Tahun Pakai Miras Plus Yarindu

Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, mengatakan, kejadian ini terjadi pada 25 Januari 2020 Pelaku mencekoki korban dengan minuman keras

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Rendika Ferri K
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, menginterogasi pelaku persetubuhan terhadap anak dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang, Kamis (13/3/2020). 

Sementara itu, terkait kondisi korban, pihak kepolisian masih akan memeriksa lebih lanjut hasil visum dan keterangan dokter.

Fakta itu akan terungkap di persidangan.

"Orangtua korban yang melapor. Saat ini pelaku kita tahan dan tangani di Polres Magelang."

"Kita belum melihat hasil visum, apakah mengalami luka keterangan dokter seperti apa akan diungkap di sidang. Pengakuan korban, diberi minum dan pil. Pil jenis yarindu," tutur Eko.

Sementara itu, tersangka DD mengakui perbuatannya tersebut.

Ia membeli minuman keras dan meminum miras tersebut bersama korban, termasuk pil jenis yarindu.

Setelah selesai melakukan aksi bejatnya tersebut, korban diberi uang Rp 50 ribu.

"Saya beli minuman keras. Saya minum, korban juga minum. Pil juga, jenis Yarindu. Lalu setelah minum saya menyetubuhi korban. Setelah itu saya ngasih uang Rp 50 ribu untuk jajan," ujar pelaku yang bekerja sebagai buruh pasir tersebut. ( Tribunjogja.com | Rendika Ferri K )
--

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved