Kriminal
Pengakuan Pemuda 25 Tahun di Magelang Cabuli Bocah Umur 14 Tahun Pakai Miras Plus Yarindu
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, mengatakan, kejadian ini terjadi pada 25 Januari 2020 Pelaku mencekoki korban dengan minuman keras
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Iwan Al Khasni
Seorang pemuda berusia 25 tahun telah tega menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 14 tahun, pelajar SD di Kabupaten Magelang. Pelaku berinisial DD mengajak korban ke rumah kosong.

Pelaku kemudian mencekoki korban dengan minuman keras dan pil jenis Yarindu, kemudian melakukan tindakan bejatnya.
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, mengatakan, kejadian ini terjadi pada 25 Januari 2020 lalu.
Saat itu korban diajak teman dari pelaku, bertemu dengan pelaku.
Korban diajak pelaku ke sebuah rumah kosong.
Di sana, pelaku sudah membawa minuman keras.
Korban diajak minum miras, setelah selesai, pelaku menyetubuhi korban.
Padahal korban diketahui masih anak berusia 14 tahun.
"Korban sama pelaku diajak ke rumah kosong. Di sana pelaku sudah membawa miras, kemudian si korban diajak minum bareng sama dia. Setelah selesai itu, pelaku menyetubuhi korba," tutur Eko, dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang, Kamis (12/3/2020).
Perbuatan bejat pelaku ternyata diketahui oleh orangtua korban.
Mereka lalu melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, Unit PPA Polres Magelang menangkap tersangka di rumahnya, Senin (18/2) lalu sekitar pukul 08.00 WIB.
Pelaku kemudian digelandang dan ditahan di Mapolres Magelang untuk proses hukum.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu, terkait kondisi korban, pihak kepolisian masih akan memeriksa lebih lanjut hasil visum dan keterangan dokter.
Fakta itu akan terungkap di persidangan.
"Orangtua korban yang melapor. Saat ini pelaku kita tahan dan tangani di Polres Magelang."
"Kita belum melihat hasil visum, apakah mengalami luka keterangan dokter seperti apa akan diungkap di sidang. Pengakuan korban, diberi minum dan pil. Pil jenis yarindu," tutur Eko.
Sementara itu, tersangka DD mengakui perbuatannya tersebut.
Ia membeli minuman keras dan meminum miras tersebut bersama korban, termasuk pil jenis yarindu.
Setelah selesai melakukan aksi bejatnya tersebut, korban diberi uang Rp 50 ribu.
"Saya beli minuman keras. Saya minum, korban juga minum. Pil juga, jenis Yarindu. Lalu setelah minum saya menyetubuhi korban. Setelah itu saya ngasih uang Rp 50 ribu untuk jajan," ujar pelaku yang bekerja sebagai buruh pasir tersebut. ( Tribunjogja.com | Rendika Ferri K )
--