Kriminal

Pengakuan Pemuda 25 Tahun di Magelang Cabuli Bocah Umur 14 Tahun Pakai Miras Plus Yarindu

Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, mengatakan, kejadian ini terjadi pada 25 Januari 2020 Pelaku mencekoki korban dengan minuman keras

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Rendika Ferri K
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, menginterogasi pelaku persetubuhan terhadap anak dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang, Kamis (13/3/2020). 

Seorang pemuda berusia 25 tahun telah tega menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 14 tahun, pelajar SD di Kabupaten Magelang. Pelaku berinisial DD mengajak korban ke rumah kosong.

Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, menginterogasi pelaku persetubuhan terhadap anak dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang, Kamis (13/3/2020).
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, menginterogasi pelaku persetubuhan terhadap anak dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang, Kamis (13/3/2020). (TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri)

Pelaku kemudian mencekoki korban dengan minuman keras dan pil jenis Yarindu, kemudian melakukan tindakan bejatnya.

Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, mengatakan, kejadian ini terjadi pada 25 Januari 2020 lalu.

Saat itu korban diajak teman dari pelaku, bertemu dengan pelaku.

Korban diajak pelaku ke sebuah rumah kosong.

Di sana, pelaku sudah membawa minuman keras.

Korban diajak minum miras, setelah selesai, pelaku menyetubuhi korban.

Padahal korban diketahui masih anak berusia 14 tahun.

"Korban sama pelaku diajak ke rumah kosong. Di sana pelaku sudah membawa miras, kemudian si korban diajak minum bareng sama dia. Setelah selesai itu, pelaku menyetubuhi korba," tutur Eko, dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang, Kamis (12/3/2020).

Perbuatan bejat pelaku ternyata diketahui oleh orangtua korban.

Mereka lalu melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, Unit PPA Polres Magelang menangkap tersangka di rumahnya, Senin (18/2) lalu sekitar pukul 08.00 WIB.

Pelaku kemudian digelandang dan ditahan di Mapolres Magelang untuk proses hukum.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved