Kriminalitas
Polresta Yogya Tangkap 5 Pengangguran Pengguna Sabu
Berawal dari laporan masyarakat kelima tersangka tersebut dibekuk secara terpisah di sejumlah tempat.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta meringkus lima orang pengangguran warga Yogyakarta yakni MYA (22), M (28), SAC (22), MSK (25) dan EPA (29) akibat terbukti menggunakan serta mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sukar mengatakan, berawal dari laporan masyarakat kelima tersangka tersebut dibekuk secara terpisah di sejumlah tempat.
Para tersangka diketahui juga saling terkait satu sama lain.
Mulanya pada 7 Maret lalu, petugas meringkus MYA dan M di wilayah Umbulharjo.
Kedua pemuda tanggung itu diketahui membeli sabu dari SAC secara patungan.
• Kejari Gunungkidul Musnahkan Ratusan Miras Hingga Narkotika
Kepada petugas, selain dari SAC, MYA juga mengaku pernah mendapat pasokan sabu dari MSK.
"Setelah dilakukan pengembangan, petugas akhirnya berturut-turut mengamankan tersangka lain," katanya saat rilis kasus di Polresta Yogyakarta, Jumat (13/3/2020).
SAC ditangkap oleh petugas pada 8 Maret di wilayah Ngaglik, Sleman.
Sehari setelahnya, masih di daerah yang sama pihaknya juga menangkap MSK di indekosnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka SAC dan MSK mengaku mendapat sabu dari EPA untuk diedarkan.
"Pada tanggal 9 akhirnya petugas membekuk EPA dan ditemukan paket sabu siap edar," kata Kompol Sukar.
EPA yang juga pemakai, mengedarkan sabu dengan melalui pesanan.
Tersangka tidak mau bertemu secara langsung dengan pelanggannya.
Sabu di taruh pada alamat tertentu yang telah dijanjikan sebelumnya.
EPA diketahui juga merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2017 lalu.
• TRIBUN JOGJA TV: BNNP DIY Amankan 1 Kilogram Sabu
Seolah tak jera, tersangka kembali mengulangi perbuatannya dengan menjual barang haram itu.
"Ada 58 paket yang berhasil diamankan petugas dari tangan EPA. Sabu dipaketkan dengan berat 0,3-0,4 gram dan dijual dengan harga per paket senilai Rp600 ribu," katanya.
Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lain dari para tersangka diantaranya berupa alat isap sabu, handphone, plastik klip bungkusan sabu, dan sejumlah paket sabu siap edar.
Para tersangka yakni MYA, M, SAC, dan MSK dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Sementara kepada EPA diketahui melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (TRIBUNJOGJA.COM)