Belajar dari Kasus Driver Ojol vs DC, Begini Tips Ampuh dan Santun Menghadapi Debt Collector

Sering kali, sebelum bertemu debt collector, kreditur panik dan tak jarang memilik kabur, sembunyi demi mengindari debt collector.

Editor: Rina Eviana
IST
ILUSTRASI 

Apabila seorang debt collector hendak mengambil kendaraan Anda atau menagih pembayaran, silakan tanyakan kartu sertifikasi profesi yang bersangkutan.

Pastikan dia memiliki surat izin menagih dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

3. Tanyakan surat kuasa

Seseorang bisa saja mengaku-aku sebagai debt collector dan menagih kewajiban bayar kredit Anda, untuk itu penting adanya menanyakan surat kuasa dari pihak finance tempat Anda mengajukan kredit.

Jika tidak ada, maka Anda berhak untuk merasa curiga.

4. Harus ada sertifikat jaminan Fidusia

Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jika terjadi kredit macet, debt collector wajib dibekali sertifikat jaminan Fidusia, dengan begitu eksekusi dapat dijalankan.

Apabila tidam bisa menunjukkan, maka Anda berhak menolaknya.

Humas Polri menyebutkan di akhir video, apabila pihak debt collector tidak mampu menunjukkan keempat hal tersebut, dan tetap terjadi pemaksaan, Anda berhak untuk meminta tolong pada aparat kepolisian terdekat.(Tribunjogja.com/Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved