Belajar dari Kasus Driver Ojol vs DC, Begini Tips Ampuh dan Santun Menghadapi Debt Collector

Sering kali, sebelum bertemu debt collector, kreditur panik dan tak jarang memilik kabur, sembunyi demi mengindari debt collector.

Editor: Rina Eviana
IST
ILUSTRASI 

Berikut tips dalam menghadapi debt collector, dilansir Tribunjogja.com dari Kompas.com:

1. Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas.

Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini.

Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.

2. Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan.

Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.

3. Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi.

Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.

Kapolres Sleman Akan Usut Kasus Dugaan Penganiayaan Driver Ojol oleh Oknum Debt Collector

4. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda.

Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (ILUSTRASI via rock-cafe.info)

Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan.

Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.

Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.

Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana.

Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved