Belajar dari Kasus Driver Ojol vs DC, Begini Tips Ampuh dan Santun Menghadapi Debt Collector
Sering kali, sebelum bertemu debt collector, kreditur panik dan tak jarang memilik kabur, sembunyi demi mengindari debt collector.
Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda.
Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.
5. Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda.
Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
6. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi.
Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.
Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Tips dari polisi

Supaya tidak terjadi gesekan antara nasabah dan debt collector, yang dapat mengarah ke perbuatan yang tidak diinginkan serta kriminal, Humas Polisi Republik Indonesia (Polri) merilis video singkat tips menghadapi debt collector dengan santun dan sesuai aturan.
Pada video yang diunggah pada Rabu (4/12/2019) ini terdapat empat tips yang dibagikan.
Berikut Tribunjogja.com bagikan selengkapnya:
1. Tanyakan identitas
Jika ada debt collector yang datang menemui Anda, tanyakan identitas yang bersangkutan secara kekeluargaan.
Identitas ini bisa berupa kartu pegawai atau kartu identitas lainnya.
2. Tanyakan kartu sertifikasi profesi