Kronologi Pecatan TNI Bunuh Sopir Taksi Online di Demak Hingga Ditangkap di Jogja, Pelaku Ditembak

Kronologi Pecatan TNI Bunuh Sopir Taksi Online di Demak Hingga Ditangkap di Jogja, Pelaku Ditembak

Editor: Hari Susmayanti
Dokumen Polres Jepara
Kepolisian menggelar konferensi pers terkait pembunuhan sopir grab asal Kudus di Mapolres Jepara, Jateng, Rabu (4/3/2020) 

Setelah Tri tewas, DS mengemudikan mobil dan menuju rumah kontrakannya di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwangu.

Ia kemudian mengambil selimut untuk membungkus mayat Tri dan mengikat bagian kaki dengan pemberat batu.

Dengan mengendarai mobil korban, DS membawa mayat Tri ke arah Jepara.

Pada Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 04.00 WIB, DS membuang mayat Tri ke Sungai Serang Welahan Drain (SWD) Dua, Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jateng.

Mayat tersebut ditemukan warga sekitar Kamis (6/2/2020).

"Ini adalah pembunuhan keji. Bagaimanapun, bangkai akan tercium juga," kata Kapolres.

Punya utang Rp 200 juta

DS mengaku membunuh Tri Adriyanto karena punya terlilit utang Rp 200 juta hingga ingin menguasai mobil Honda Jazz putih milik korban.

Setelah membuang mayat Tri, DS mengubah warna mobil Honda Jazz milik korban yang awalnya putih menjadi hitam.

Ia lalu menjual mobil Jazz ke pasangan suami istri, TA dan DY warga Sleman dengan perantara HW.

TA, DY, dan HW dijerat pasal 480 KUHP dan ditetapkan sebagai tersangka penadah barang curian.

 "Mobil dijual seharga Rp 25 juta dan baru dibayar Rp 7 juta," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yusi Andi Sukmana.

Sementara DS dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah merencanakan pembunuhan untuk menguasai barang berharga milik korban. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Utang Rp 200 Juta, Pecatan TNI Bunuh Sopir Grab dan Jual Mobil Rp 25 Juta",.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved