Kronologi Pecatan TNI Bunuh Sopir Taksi Online di Demak Hingga Ditangkap di Jogja, Pelaku Ditembak
Kronologi Pecatan TNI Bunuh Sopir Taksi Online di Demak Hingga Ditangkap di Jogja, Pelaku Ditembak
TRIBUNJOGJA.COM - Seorang pecatan TNI, DS (33) ditembak polisi saat ditangkap atas kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Tri Ardiyanto (40) yang mayatnya ditemukan mengambang di Sungai Serang Welahan Drain Desa Bugo, Kabupaten Jepara.
Pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan selama tiga pekan pascapenemuan mayat Tri Ardiyanto.
Korban yang merupakan warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus tersebut sebelumnya diduga menjadi korban pembunuhan karena ditemukan bekas luka di tubuhnya dan kakinya diikat tali dengan pemberat.
Selain itu warga juga menemukan ada tali di leher pria tersebut.
Jenazah korban ditemukan pada 6 Februari 2020 lalu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap DS di wilayah Jogja.
Polisi terpaksa menembak kaki SD karena melakukan perlawanan.
Sebelum membunuh Tri Ardiyanto, DS adalah penumpang yang menggunakan jasa Tri sopir Grab.
Pembunuhan terjadi pada Selasa (4/2/2020).
• BNNP DIY Tangkap Residivis Curanmor yang Produksi Sabu
• Bermodalkan Jas, Perempuan di Bengkulu Nyamar jadi Laki-laki, Nikahi Wanita Pujaan, Endingnya Begini
Saat itu DS memesan jasa Grab sekitar pukul 19.00 WIB dan bertemu dengan Tri Ardiyanto di dekat Swalayan Matahari, Kudus.
Tri Ardiyanto menjemput DS dengan mengendarai mobil Honda Jazz putih dengan nopol K 8441 WB.
Setelah naik mobil, DS meminta Tri untuk mematikan aplikasi Grab. Saat melintas di jalan Desa Turut, kecamatan Kaliwungu, DS yang duduk di bangku belakang sisi kiri meminta Tri menepikan mobilnya.
Setelah mobil berhenti, DS mengambil pisau yang ada di dalam tasnya dan menusuk dada Tri Ardiyanto.
"Pelaku saat itu duduk di bangku belakang sisi kiri. Begitu mobil berhenti, pelaku yang sudah mengambil pisau di dalam tasnya langsung menusuk dada korban," ujar Kapolres Jepara AKBP Tri Nuryanto kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).
DS lalu mencekik Tri Ardiyanto untuk memastikan korban bener-bener tewas.
Setelah Tri tewas, DS mengemudikan mobil dan menuju rumah kontrakannya di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwangu.
Ia kemudian mengambil selimut untuk membungkus mayat Tri dan mengikat bagian kaki dengan pemberat batu.
Dengan mengendarai mobil korban, DS membawa mayat Tri ke arah Jepara.
Pada Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 04.00 WIB, DS membuang mayat Tri ke Sungai Serang Welahan Drain (SWD) Dua, Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jateng.
Mayat tersebut ditemukan warga sekitar Kamis (6/2/2020).
"Ini adalah pembunuhan keji. Bagaimanapun, bangkai akan tercium juga," kata Kapolres.
Punya utang Rp 200 juta
DS mengaku membunuh Tri Adriyanto karena punya terlilit utang Rp 200 juta hingga ingin menguasai mobil Honda Jazz putih milik korban.
Setelah membuang mayat Tri, DS mengubah warna mobil Honda Jazz milik korban yang awalnya putih menjadi hitam.
Ia lalu menjual mobil Jazz ke pasangan suami istri, TA dan DY warga Sleman dengan perantara HW.
TA, DY, dan HW dijerat pasal 480 KUHP dan ditetapkan sebagai tersangka penadah barang curian.
"Mobil dijual seharga Rp 25 juta dan baru dibayar Rp 7 juta," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yusi Andi Sukmana.
Sementara DS dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah merencanakan pembunuhan untuk menguasai barang berharga milik korban. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Utang Rp 200 Juta, Pecatan TNI Bunuh Sopir Grab dan Jual Mobil Rp 25 Juta",.