Bantul

Pemadam Kebakaran Disiapkan Jadi Dinas

Menteri Dalam Negeri Indonesia, Muhammad Tito Karnavian menginginkan adanya kebijakan prioritas untuk penguatan pemadam kebakaran.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
Dok. Humas Pemkab Bantul for Tribun Jogja
Bupati Bantul Suharsono bersalaman dengan Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional ke-101 di Stadion Sultan Agung Bantul, Minggu (1/3/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Menteri Dalam Negeri Indonesia, Muhammad Tito Karnavian menginginkan adanya kebijakan prioritas untuk penguatan pemadam kebakaran.

Baik dari sisi regulasi, kelembagaan, sarana prasarana hingga sumber daya manusia dan anggaran.

Sebab itu, pihaknya mengaku telah merumuskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan.

Permendagri yang saat ini masih dalam proses penetapan itu nantinya akan menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota untuk membentuk, Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan, menjadi lembaga yang mandiri.

Tito Karnavian : Kehilangan Kucing atau Tak Bisa Turun dari Pohon, Panggil Pemadam Kebakaran

"Saat ini menunggu diundangkan. Setelah diundangkan, saya mohon kepada Kepala Daerah, Pemadam Kebakaran menjadi Dinas tersendiri sehingga akan kuat dan bisa berfungsi bukan hanya pemadam kebakaran, melainkan penyelamatan," kata Tito, saat memimpin upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional ke-101 di Stadion Sultan Agung Bantul, Minggu (1/3/2020).

Tito menargetkan kepada masing-masing Kepala Daerah untuk membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan paling lambat satu tahun setelah peraturan tersebut diundangkan.

"Nanti kita akan cek," kata dia. Disambut tepuk tangan meriah dari para peserta upacara.

Mantan Kapolri itu menjelaskan penguatan unsur kelembagaan tersebut merupakan prioritas fokus kebijakan untuk membentuk pemadam kebakaran dan penyelamatan yang profesional, modern dan terlatih.

Kemudian diimbangi dengan modernisasi sarana dan prasarana, peningkatan kinerja aparatur, peningkatan budaya kerja aparatur, serta perbaikan menagemen data secara terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, urusan kebakaran merupakan salah satu urusan wajib dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena kebakaran bisa terjadi Provinsi manapun.

Di perkotaan maupun desa. Sehingga keberadaan dari adanya petugas pemadam kebakaran sangat penting. Meskipun terkadang sering dilupakan.

Pemprov DKI Jakarta Beli Robot Pemadam Kebakaran Canggih dari Kroasia, Ini Kemampuannya

"Pemadam kebakaran itu sering dilupakan, namun dirindukan," ucap dia.

Di luar negeri terutama di negara-negara maju, kata Tito, pemadam kebakaran merupakan salah satu dari tiga unsur pokok darurat (emergency) dalam kehidupan di masyarakat selain keamanan dan ambulance.

Artinya urusan kebakaran merupakan urusan wajib dan sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia kemudian memberikan contoh seperti layanan 911 di Amerika, di mana tugasnya tidak hanya fire fighter atau memadamkan kebakaran tetapi memberikan penyelamatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved