Kriminalitas
Seorang Kakek Tega Cabuli 4 Siswi SD di Kulon Progo
Polres Kulon Progo berhasil meringkus seorang kakek berinisial KK(78), yang merupakan warga Kanoman, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo.
Penulis: Andreas Desca | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Polres Kulon Progo berhasil meringkus seorang kakek berinisial KK(78), yang merupakan warga Kapanewon Panjatan, Kulon Progo.
Penangkapan kakek berusia lanjut ini bukan tanpa alasan, dia ditangkap lantaran melakukan pencabulan kepada 4 orang anak-anak di bawah umur dengan rentang usia 7-10 tahun.
Plh Wakapolres kulon Progo, Kompol Sudarmawan, Jumat (28/2/2020) menyampaikan bahwa pencabulan tersebut dilakukan pada Desember 2019.
• Polres Kulon Progo Hadirkan Pengemudi dalam Video Viral Balap Mobil di Underpass YIA
"Namun baru diketahui dan dilaporkan pada Februari ini," katanya.
Parahnya, keempat anak yang dicabuli tersebut ternyata adalah tetangga pelaku yang tinggal berdekatan dengan sekolah mereka, dan pelaku pun mengakui bahwa mereka saling mengenal satu sama lain.
Lanjutnya, tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku tersebut berhasil diungkap dari adanya undangan dari sebuah sekolah di Kapanewon Panjatan kepada orang tua wali murid pada tanggal 19 Februari 2020.
Mereka diberitahu oleh pihak sekolah jika anaknya sudah menjadi korban asusila oleh pelaku KK.
"Baru setelah itu dilaporkan ke kami, dalam hal ini ke Kepolisian Sektor Panjatan pada tanggal 21 Februari 2020," ujarnya.
• Diiming-imingi Uang Rp 150 Ribu, Belasan Remaja jadi Korban Pencabulan Ketua Ikatan Gay Tulungagung
Sudarmawan menjelaskan, modus yang digunakan dalam aksi pelaku tersebut yakni dengan memberikan iming-iming berupa uang kepada para korbannya.
"Jadi saat korban tengah bermain di sekitar rumahnya (pelaku), korban ditawari uang jajan," jelasnya.
Usai memberikan uang, pelaku mengajak korban dan menggesekkan alat kelaminnya untuk mendapatkan kepuasan.
"Akibat tindak asusila ini, korban seperti terganggu psikisnya dan tidak konsentrasi saat pelajaran," katanya.
Keanehan ini lah yang membuat Guru mereka curiga dan kemudian menanyai korban tentang apa yang telah dialaminya.
"Akhirna siswa bercerita jika jadi korban tindak asusila. Pengakuan mereka juga direkam dan disimpan dalam sebuah DVD sebagai barang bukti," ungkapnya.
Bahkan terungkap dari pengakuan korban, ada yang sudah berulangkali dicabuli oleh pelaku.
Pelaku KK melakukan aksi tersebut, lanjutnya, sebagai pelampiasan.
"Pelaku ini walaupun sudah lanjut, masih memiliki hasrat seksual yang tinggi. Namun disisi lain istrinya sudah meninggal dunia, jadi tidak ada pelampiasan," katanya.
Sudarmawan melanjutkan, pelaku melanggar pasal 81 atau 82 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
• BREAKING NEWS: Seorang Ayah Tega Cabuli Anaknya Selama Bertahun-tahun di Kulon Progo
Ancaman hukuman terhadap pelaku minimal 3 tahun penjara atau denda Rp 60.000.000,- atau hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 300.000.000,-.
Plh Wakapolres ini pun memberikan imbauan kepada para orang tua dan guru, untuk selalu mengawasi perilaku anak-anaknya, dan juga dengan siapa dia berteman dan kapan harus pulang.
Sementara itu, pelaku KK kepada pewarta mengakui bahwa dirinya hanya menggesekkan alat kelaminnya kepada korban untuk menyalurkan nafsunya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian memberikan uang.
"Saya beri Rp 5 ribu setiap orangnya," tutur KK.
Atas perbuatannya tersebut, KK mengaku menyesal dan tidak ingin mengulangi lagi perbuatannya. (TRIBUNJOGJA.COM)