Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan

BREAKING NEWS: Seorang Ayah Tega Cabuli Anaknya Selama Bertahun-tahun di Kulon Progo

Pencabulan yang dilakukan BR terhadap anaknya yang berinisial DS (15) sudah terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.

Penulis: Andreas Desca | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Andreas Desca Budi Gunawan
Pelaku pencabulan di Kulon Progo 

Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - BR (40) seorang ayah di Kapanewon Samigaluh, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (3/1/2020) ditangkap anggota reskrim Polsek Samigaluh.

Penangkapan ini bukan tanpa alasan, pasalnya pria berusia 40 tahun ini telah tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Lebih parahnya lagi, pencabulan yang dilakukan BR terhadap anaknya yang berinisial DS (15) sudah terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.

Kapolsek Samigaluh, Kulon Progo, AKP Purnomo, pada konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat (10/1/2020) mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilaksanakan setelah istri pelaku melaporkan kasus persetubuhan dan pencabulan yang menimpa anaknya.

Pembina Pramuka di Gedangsari Cabuli 7 Siswa, Dibujuk Lalu Diciumi Saat Kemah

"Begitu ada laporan kita lakukan penyelidikan dan pada tanggal tiga kemarin kita amankan pelaku di rumahnya," katanya.

Lanjutnya, Pencabulan itu sudah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SD.

"Namun hubungan badan baru dilakukan ketika korban duduk di bangku kelas 9 SMP. Aksi ini terus berlanjut sampai korban duduk di bangku kelas 10 SMA," paparnya.

Menurut hasil pemeriksaan, pelaku melaksanakan aksi bejatnya, terakhir kali pada Kamis (28/12/2019).

"Dalam setiap aksinya pelaku selalu merayu dan mengancam korban. Salah satunya, pelaku membelikan handphone agar korban tutup mulut," terangnya.

Namun, saat pelaku ingin kembali melakukan aksi bejatnya pada Selasa (31/12/2019), korban menolak.

Kamu Wajib Coba! Tiga Tips Super Gampang Membuat Lipstick Tahan Lama

Akibatnya pelaku marah, mengancam korban serta merusak charger HP yang digunakan korban dengan sepotong kayu saman dan akhirnya di bakar.

"Kita amankan kayu dan sisa charger yang dibakar sebagai barang bukti,"jelasnya.

Lantaran risih, lanjut Purnomo, korban pun akhirnya mengadukan kejadian yang dialaminya tersebut kepada ibunya, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Selain charger HP dan kayu, ada pula beberapa barang bukti lain yang juga berhasil diamankan, yakni pakaian korban dan pelaku, kain untuk alas dan juga pakaian dalam.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU 35 tahun 2014, perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved