Balap Mobil di Underpass YIA

Polres Kulon Progo Hadirkan Pengemudi dalam Video Viral Balap Mobil di Underpass YIA

Dua buah mobil yang melakukan aksi kebut-kebutan di Underpass YIA berjejer rapi di Mapolres Kulon Progo, Rabu (19/2/2020).

Penulis: Andreas Desca | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Andreas Desca Budi Gunawan
Pelaku Video viral balap mobil di Underpass Yogyakarta International Airport di Mapolres Kulon Progo. 

Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dua buah mobil berwarna putih dengan jenis Honda Civic, Rabu (19/2/2020) berjejer rapi di Mapolres Kulon Progo.

Kedua mobil inilah yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan lantaran aksi kebut-kebutan di Underpass Yogyakarta International Airport (YIA) beberapa waktu yang lalu.

Turut dihadirkan pula tiga orang yang terlibat dalam pembuatan video yang akhirnya menjadi viral tersebut yakni KDJ (46), BH (27) dan AN (25).

Kapolres Kulon Progo, AKBP Tartono menyampaikan bahwa tindakan pengambilan video tersebut dilakukan, Minggu (16/2/2020)  sekitar pukul 00.30 WIB.

BREAKING NEWS : Polisi Tilang Pengemudi Mobil yang Balapan di Underpass YIA

"Itu dikuatkan dengan pengakuan dari yang bersangkutan yang membenarkan kejadian tersebut," katanya.

Akan tetapi, Tono menyampaikan bahwasannya video tersebut diambil sebagai sebuah bentuk penyaluran kreativitas para pelaku.

Mereka berniat untuk menggunakan video tersebut untuk mempromosikan potensi Kulon Progo dalam sebuah acara munas komunitas di Kediri dan acara touring di Pantai Glagah, Kulon Progo.

Pada kesempatan ini, Tono juga menyampaikan bahwa tindakan tegas berupa penilangan sudah dilakukan terhadap kedua kendaraan yang terlibat.

Super Gampang! Tutorial Make Up Khusus untuk Musim Hujan

"Ada tiga pasal yang kita kenakan yakni pasal 287 tetang pelanggaran rambu, pasal 286 tentang pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, serta pasal 289 tetang pelanggaran sabuk keselamatan," katanya.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap para pelaku sudah disesuaikan dengan segala pelanggaran yang dilakukan yakni melanggar beberapa rambu lalu lintas yang ada dilokasi seperti larangan berhenti, parkir dan batas kecepatan 40 Kilometer per jam.

Selain itu, untuk pasal 286 yang dikenakan terhadap para pelaku, itu dikarenakan knalpot yang digunakan tidak sesuai dengan peraturan atau bising alias blombongan.

"Lalu yang terkahir, tentang pelanggaran sabuk keselamatan, kita bisa menyimpulkan dari video yang  viral kemarin bahwa mereka tidak menggunakan sabuk keselamatan," tuturnya.

Kapolres Kulon Progo : Pelaku Video di Underpas YIA Sudah Ditilang

Tono pun memberikan himbauan bagi masyarakat bahwa barang siapapun ingin melakukan kegiatan serupa, sebaiknya melakukan koordinasi dengan kepolisian.

"Jika itu untuk kreativitas dan mengangkat potensi, kita pasti akan mengawal dan mengamankan. Karena itu tugas kita," tururnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved