Balap Mobil di Underpass YIA
BREAKING NEWS : Polisi Tilang Pengemudi Mobil yang Balapan di Underpass YIA
BREAKING NEWS : Polisi Tilang Pengemudi Mobil yang Balapan di Underpass YIA
Penulis: Andreas Desca | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Setelah video balapan mobil di Underpass YIA viral di media sosial, Polres Kulon Progo akhirnya memanggil tiga orang terkait dengan aksi balapan tersebut.
Tak hanya pengemudi dan pembuat video saja, kendaraan yang terlibat dalam balapan tersebut juga dibawa ke Polres Kulon Progo pada Rabu (19/2/2020).
Ketiga orang yang dipanggil polisi yakni KDJ (46), BH (27) dan AN (25).
Kapolres Kulon Progo, AKBP Tartono menyampaikan dari keterangan yang diperoleh polisi, pengambilan video balapan di Underpass YIA tersebut dilakukan pada Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Itu dikuatkan dengan pengakuan dari yang bersangkutan yang membenarkan kejadian tersebut," katanya.
Dari keterangan yang disampaikan ke polisi, pembuatan video balapan di Undperpass YIA tersebut dilakukan untuk mempromosikan potensi Kulon Progo.
Rencananya, video tersebut akan digunakan sebagai media promosi potensi Kulon Progo dalam kegiatan munas komunitas mobil di Kediri.
Selain itu juga akan dijadikan sebagai media promosi kegiatan touring klub kendaraan di Pantai Glagah.
Meski bertujuan untuk mempromosikan potensi Kulon Progo, Kapolres menegaskan pihak kepolisian tetap memberikan tindakan tegas terhadap dua pengemudinya.
• Video Viral Balap Mobil di Underpass YIA, Ini Komentar Polisi
• Viral Video Balap Mobil di Underpass YIA, Ini Keterangan Polisi dan Warga
Pengemudi yang terlibat dalam pembuatan video balapan di Underpass YIA ditilang.
"Ada tiga pasal yang kita kenakan yakni pasal 287 tetang pelanggaran rambu, pasal 286 tentang pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, serta pasal 289 tetang pelanggaran sabuk keselamatan," katanya.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap para pelaku sudah disesuaikan dengan segala pelanggaran yang dilakukan yakni melanggar beberapa rambu lalu lintas yang ada di lokasi seperti larangan berhenti, parkir dan batas kecepatan 40 kilometer per jam.
Selain itu, untuk pasal 286 yang dikenakan terhadap para pelaku, itu dikarenakan knalpot yang digunakan tidak sesuai dengan peraturan atau bising alias blombongan.
"Lalu yang terakhir, tentang pelanggaran sabuk keselamatan, kita bisa menyimpulkan dari video yang viral kemarin bahwa mereka tidak menggunakan sabuk keselamatan," tururnya.
Tono pun memberikan himbauan bagi masyarakat bahwa barang siapapun ingin melakukan kegiatan serupa, sebaiknya melakukan koordinasi dengan Kepolisian.