Kriminalitas

Seorang Kakek Tega Cabuli 4 Siswi SD di Kulon Progo

Polres Kulon Progo berhasil meringkus seorang kakek berinisial KK(78), yang merupakan warga Kanoman, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo.

Penulis: Andreas Desca | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Andreas Desca Budi Gunawan
Polres Kulon Progo berhasil meringkus seorang kakek berinisial KK(78), yang merupakan warga Kapanewon Panjatan, Kulon Progo. 

Bahkan terungkap dari pengakuan korban, ada yang sudah berulangkali dicabuli oleh pelaku.

Pelaku KK melakukan aksi tersebut, lanjutnya, sebagai pelampiasan.

"Pelaku ini walaupun sudah lanjut, masih memiliki hasrat seksual yang tinggi. Namun disisi lain istrinya sudah meninggal dunia, jadi tidak ada pelampiasan," katanya.

Sudarmawan melanjutkan, pelaku melanggar pasal 81 atau 82 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BREAKING NEWS: Seorang Ayah Tega Cabuli Anaknya Selama Bertahun-tahun di Kulon Progo

Ancaman hukuman terhadap pelaku minimal 3 tahun penjara atau denda Rp 60.000.000,- atau hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 300.000.000,-.

Plh Wakapolres ini pun memberikan imbauan kepada para orang tua dan guru, untuk selalu mengawasi perilaku anak-anaknya, dan juga dengan siapa dia berteman dan kapan harus pulang.

Sementara itu, pelaku KK kepada pewarta mengakui bahwa dirinya hanya menggesekkan alat kelaminnya kepada korban untuk menyalurkan nafsunya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian memberikan uang.

"Saya beri Rp 5 ribu setiap orangnya," tutur KK.

Atas perbuatannya tersebut, KK mengaku menyesal dan tidak ingin mengulangi lagi perbuatannya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved