Siswa SMP di Sleman Hanyut

TERNYATA Siswa SMP N 1 Turi yang Susur Sungai Ditinggal Pembina Pramuka Transfer Uang

Siswa SMP N 1 Turi yang Susur Sungai Ditinggal Pembina Pramuka Transfer Uang oleh IYA warga Caturharjo, Sleman

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
TERSANGKA. Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka. 

Satuan Reskrim Polres Sleman menetapkan tiga pembina pramuka SMPN 1 Turi sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini berinisial IYA (36) warga Caturharjo, Sleman yang juga sebagai guru olahraga, R (58) warga Turi yang juga guru seni budaya dan DS (58) warga Ngaglik. Ketiganya dianggap bertanggung jawab atas kejadian tenggelam siswa saat susur sungai.

Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka
Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)

Semua tersangka telah memiliki sertifikat kursus mahir dasar (kmd) pramuka namun dinilai lalai dalam mengedepankan manajemen risiko.

Wakapolres Sleman Kompol Akbar Bantilan saat konferensi pers Selasa (25/2/2020) mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, telah cukup mendapatkan alat bukti sehingga penyidik menambah daftar tersangka yang semula YIA bertambah dua orang yakni R dan DS.

"Ketiga pembina ini sama sekali tidak ada kesiapan, sementara gejala alam sudah terbaca, cuaca mendung, dan ada tanda gerimis, dan siswa hanya bisa menurut," ujarnya.

"Ketiganya punya sertifikat dalam hal kepramukaan tapi kesiapan itu yang tidak dipikirkan dan berdampak pada siswa-siswi," imbuhnya.

Berdasarkan fakta hasil pemeriksaan, dari tujuh pembina yang bertugas saat itu, hanya empat yang ikut susur sungai.

"Bisa dibayangkan 200-an siswa hanya diampu empat pembina," ucapnya

Sedangkan tiga tersangka ini justru tidak ikut.

Padahal, lanjut Akbar, ide dan penentuan lokasi dari tiga orang ini.

Ia juga menjelaskan bahwa kepala sekolah sudah diperiksa dan dari keterangannya kepala sekolah tidak dilapori kegiatan susur sungai hari itu.

Kegiatan hari itu di luar kontrol sekolah.

Dan dalam kasus ini, poin yang ditekankan adalah pembina yang mengontrol dan menggiring 249 siswa dalam susur sungai Sempor.

"Justru IYA tidak ikut turun (ke sungai), bahkan pergi keperluan transfer uang di bank. Setelah kejadian baru datang untuk ikut membantu. Padahal kejadian itu sekejap, pembina yang ikut turun pun ikut terseret," bebernya.

INILAH Kondisi Kali Sempor Lokasi Pramuka Siswa SMPN 1 Turi Susur Sungai

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo menambahkan bahwa kegiatan Pramuka di SMPN 1 Turi dilakukan setiap hari Jumat mulai pukul 13.30-15.30.

Sedangkan kegiatan susur sungai dilakukan satu kali dalam satu semester.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved