Siswa SMP di Sleman Hanyut
FAKTA Terbaru Ketua Gudep dan Pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Miliki Sertifikat Mahir Dasar Pramuka
PENYIDIK Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta ( Polda DIY ) menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
"Kami berharap tidak ada judgement sepihak bahwa guru melakukan (kesalahan) itu, (kegiatan susur sungai) ini semua terencana dengan baik. Kita tidak dapat perkirakan (jatuh korban). Yang namanya susur sungai niatnya membersihkan ini juga sudah dari 2017," tuturnya.
Unifah memaparkan, peristiwa ini haruslah menjadi refleksi agar ke depan tidak ada lagi kejadian serupa.
Semua pihak harus memperhitungkan faktor cuaca dan lainnya baik itu kegiatan dalam atau luar ruang.
Ia menekankan, PB PGRI siap memberikan pendampingan hukum pada guru yang dinilai bertanggung jawab atas kecelakaan yang telah terjadi.
5. Apa Kata LKBH PB
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pengurus Besar (LKBH PB) PGRI Pusat, Akhmad Wahyudi menuturkan, pihaknya akan melakukan penelusuran secara prosedural dari hulu ke hilir.
"Setelah kami telusuri secara prosedural, kegiatan ini terencana melalui RKS (Rencana Kegiatan Sekolah) yang sudah di sahkan menjadi APBS (Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah).
Terdokumentasi dengan baik. Baik anggaran, kegiatan secara prosedur sudah tepat dan benar," ujarnya.
Hanya saja, dari sisi lain, kejadian ini dinilainya di luar dari jangkauan dan kemampuan pembina.
Ia menekankan bahwa di balik peristiwa ini tidak ada unsur kesengajaan atau keteledoran dari pihak sekolah karena program sudah terencana dengan baik.
Namun saat disinggung tentang adanya kelalaian, Wahyudi mengatakan, hal tersebut akan diserahkan kepada penyidik. (nto/wsp/kur)