Siswa SMP di Sleman Hanyut
FAKTA Terbaru Ketua Gudep dan Pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Miliki Sertifikat Mahir Dasar Pramuka
PENYIDIK Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta ( Polda DIY ) menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
PENYIDIK Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta ( Polda DIY ) menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Mereka adalah inisial R (57) dan DS (57) ketua gugus depan (gudep) dan pembina pramuka.

1. Polda Tetap Dua Tersangka Baru
Polda DIY kembali menetapkan tersangka atas kasus kecelakaan susur Sungai Sempor yang terjadi pada Jumat (21/2/2020) sore.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui Senin (24/2) petang mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka baru. Dalam perkembangan penyidikan hari ini, jumlah yang diperiksa sudah 22 orang.
Terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah, serta enam orang tua korban.
"Tadi (kemarin) siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R (57) dan DS (57). Hari ini (kemarin) juga dimulai penahanan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Adapun R adalah guru dan merupakan ketua gugus depan (gudep) di sekolah tersebut, dan selama kejadian ia hanya menunggu di sekolah.
Sedangkan DDS merupakan pembina pramuka dari luar sekolah yang menunggu di lokasi finis.
Gudep adalah suatu kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka.
Serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik
"Kita sudah cukup alat bukti, petunjuk sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan jadi tersangka," jelas Yuli.
• KISAH Pemancing Selamatkan Nyawa Puluhan Siswa SMPN 1 Turi Saat Susur Sungai Sempor

"Mulai tadi (kemarin) siang sudah dilakukan penahanan. Total ada tiga tersangka dan semua sudah dilakukan penahanan," imbuhnya.
Yuli menuturkan bahwa polisi masih melakukan pendalaman. Apakah nanti ada penambahan tersangka atau tidak, segala sesuatu masih memungkinkan.
Sebelumnya polisi telah menetapkan IYA, seorang guru olah raga dan pembina pramuka sebagai tersangka.
"Justru IYA, DS, dan R yang punya sertifikat kursus mahir dasar (KMD) pramuka, harusnya lebih memahami bagaimana keamanan melakukan kegiatan kepramukaan," tegasnya.
2. Status PNS Tunggu Proses Hukum
IYA, belum diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terkait jam pelajaran yang kosong pihak sekolah diminta untuk memenuhi terlebih dahulu.
Pernyataan tersebut diucapkan Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Arif Haryono saat dihubungi media, Senin (24/2/2020).
"Untuk guru yang ditahan belum diberhentikan dari status PNS, masih menunggu proses hukum hingga selesai," ucapnya.
3. Sanksi untuk Kepala Sekolah

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, kepala sekolah (kepsek) bisa dikenai sanksi, baik administratif maupun pidana.
Ia pun tak habis pikir dan tidak mempercayai bahwa kegiatan yang melibatkan ratusan pelajar tanpa sepengetahuan penanggung jawab sekolah, dalam hal ini kepsek.
"Ndak tahu pidananya, beliau mengizinkan atau tidak, tapi paling sedikit secara administratif, itu mesti harus dilakukan. Tidak ada alasan ada aktivitas dengan (anak didik) sebanyak itu, kepala sekolah tidak tahu. Tidak ada alasan seperti itu," ucapnya, seusai menghadiri acara di Hotel Tentrem, Senin (24/2).
Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat tersebut menyayangkan kejadian yang merenggut nyawa 10 siswi SMPN 1 Turi tersebut.
Kejadian tersebut tidak akan terjadi ketika pembina dan pihak sekolah mencegah kegiatan susur sungai yang dilakukan saat musim hujan dengan arus sungai yang deras.
"Masalahnya itu mestinya sudah paham. Pembina itu juga paham. Ini kan masih anak-anak SMP kenapa di musim hujan yang seperti ini menyusur sungai, Itu alasannya opo? nyatanya kan, faktualnya kan yang ditahan itu gigih mempertahankan. Sudah diingatkan masyarakat juga. Tidak menjaga keselamatan. justru dia yang tua-tua itu (penggagas susur sungai)," urainya.
4. Bantuan hukum
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) akan memberikan pendampingan hukum kepada tersangka.
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi saat berkunjung ke SMPN 1 Turi Senin (24/2) menjelaskan, kedatangannya hari itu selain mengungkapkan belasungkawa juga ingin mendengar bagaimana persoalan ini terjadi dan langkah penyelesaiannya.
"Kami berharap tidak ada judgement sepihak bahwa guru melakukan (kesalahan) itu, (kegiatan susur sungai) ini semua terencana dengan baik. Kita tidak dapat perkirakan (jatuh korban). Yang namanya susur sungai niatnya membersihkan ini juga sudah dari 2017," tuturnya.
Unifah memaparkan, peristiwa ini haruslah menjadi refleksi agar ke depan tidak ada lagi kejadian serupa.
Semua pihak harus memperhitungkan faktor cuaca dan lainnya baik itu kegiatan dalam atau luar ruang.
Ia menekankan, PB PGRI siap memberikan pendampingan hukum pada guru yang dinilai bertanggung jawab atas kecelakaan yang telah terjadi.
5. Apa Kata LKBH PB
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pengurus Besar (LKBH PB) PGRI Pusat, Akhmad Wahyudi menuturkan, pihaknya akan melakukan penelusuran secara prosedural dari hulu ke hilir.
"Setelah kami telusuri secara prosedural, kegiatan ini terencana melalui RKS (Rencana Kegiatan Sekolah) yang sudah di sahkan menjadi APBS (Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah).
Terdokumentasi dengan baik. Baik anggaran, kegiatan secara prosedur sudah tepat dan benar," ujarnya.
Hanya saja, dari sisi lain, kejadian ini dinilainya di luar dari jangkauan dan kemampuan pembina.
Ia menekankan bahwa di balik peristiwa ini tidak ada unsur kesengajaan atau keteledoran dari pihak sekolah karena program sudah terencana dengan baik.
Namun saat disinggung tentang adanya kelalaian, Wahyudi mengatakan, hal tersebut akan diserahkan kepada penyidik. (nto/wsp/kur)