Siswa SMP di Sleman Hanyut

FAKTA Terbaru Ketua Gudep dan Pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Miliki Sertifikat Mahir Dasar Pramuka

PENYIDIK Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta ( Polda DIY ) menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
PENDAMPINGAN PSIKOLOGI. Pendamping psikologi dan tenaga medis memberikan pendampingan terhadap para siswa di SMP N 1 Turi, Sleman, DI yogyakarta, Senin (24/2/2020). Tim psikologi gabungan dari berbagai elemen memberikan pendapingan dan trauma healing kepada para siswa SMP N 1 Turi dan keluarga korban hanyut sungai Sempor. 

2. Status PNS Tunggu Proses Hukum

IYA, belum diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terkait jam pelajaran yang kosong pihak sekolah diminta untuk memenuhi terlebih dahulu.

Pernyataan tersebut diucapkan Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Arif Haryono saat dihubungi media, Senin (24/2/2020).

"Untuk guru yang ditahan belum diberhentikan dari status PNS, masih menunggu proses hukum hingga selesai," ucapnya.

3. Sanksi untuk Kepala Sekolah

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah)

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, kepala sekolah (kepsek) bisa dikenai sanksi, baik administratif maupun pidana.

Ia pun tak habis pikir dan tidak mempercayai bahwa kegiatan yang melibatkan ratusan pelajar tanpa sepengetahuan penanggung jawab sekolah, dalam hal ini kepsek.

"Ndak tahu pidananya, beliau mengizinkan atau tidak, tapi paling sedikit secara administratif, itu mesti harus dilakukan. Tidak ada alasan ada aktivitas dengan (anak didik) sebanyak itu, kepala sekolah tidak tahu. Tidak ada alasan seperti itu," ucapnya, seusai menghadiri acara di Hotel Tentrem, Senin (24/2).

Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat tersebut menyayangkan kejadian yang merenggut nyawa 10 siswi SMPN 1 Turi tersebut.

Kejadian tersebut tidak akan terjadi ketika pembina dan pihak sekolah mencegah kegiatan susur sungai yang dilakukan saat musim hujan dengan arus sungai yang deras.

"Masalahnya itu mestinya sudah paham. Pembina itu juga paham. Ini kan masih anak-anak SMP kenapa di musim hujan yang seperti ini menyusur sungai, Itu alasannya opo? nyatanya kan, faktualnya kan yang ditahan itu gigih mempertahankan. Sudah diingatkan masyarakat juga. Tidak menjaga keselamatan. justru dia yang tua-tua itu (penggagas susur sungai)," urainya.

4. Bantuan hukum

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) akan memberikan pendampingan hukum kepada tersangka.

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi saat berkunjung ke SMPN 1 Turi Senin (24/2) menjelaskan, kedatangannya hari itu selain mengungkapkan belasungkawa juga ingin mendengar bagaimana persoalan ini terjadi dan langkah penyelesaiannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved