Gunungkidul
Pasca-Penyerahan, KPU Gunungkidul Akan Lakukan Pengecekan Faktual Dukungan Calon Independen
Proses penyerahan syarat dukungan dari pasangan calon (paslon) perseorangan untuk Pilkada Gunungkidul 2020 berakhir pada Minggu (23/02/2020) tengah ma
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Proses penyerahan syarat dukungan dari pasangan calon (paslon) perseorangan untuk Pilkada Gunungkidul 2020 berakhir pada Minggu (23/02/2020) tengah malam.
Sebanyak 2 paslon resmi menyerahkan bukti dukungannya ke KPU Gunungkidul.
Proses pengecekan bukti dukungan salah satu paslon pun telah usai.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan usai pengecekan dokumen syarat dukungan, pihaknya akan melakukan pengecekan faktual ke lapangan.
"Pendukung yang telah menyerahkan dukungan akan kami datangi satu-persatu, apakah yang bersangkutan benar-benar mendukung salah satu paslon," kata Hani, Senin (24/02/2020).
• Dua Paslon Resmi Serahkan Syarat Dukungan Pilkada Gunungkidul 2020
Menurut Hani, ada kemungkinan warga yang menyerahkan fotokopi E-KTP sebagai syarat memberikan dukungannya pada dua paslon.
Jika hal itu terjadi, maka petugas KPU Gunungkidul akan mengklarifikasi kepada Paslon mana dukungan warga tersebut benar-benar diberikan.
Setelah pengecekan faktual, data akan kembali direkapitulasi.
"Paslon akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan dokumen dukungannya, lalu mengulang proses penyerahan dari awal," jelas Hani.
• Tiga Nama Masuk Bursa Bakal Calon Bupati yang Diusung PAN di Pilkada Gunungkidul 2020
Lebih lanjut, Hani mengatakan putusan lolos atau tidaknya paslon independen akan diumumkan pada Mei mendatang.
Pengumuman disampaikan usai proses rekapitulasi dan perbaikan dokumen dilakukan.
Paslon independen yang dipastikan lolos pun bisa mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020, bersama Paslon yang berasal dari dukungan partai politik.(TRIBUNJOGJA.COM)
