Gunungkidul

Dua Paslon Resmi Serahkan Syarat Dukungan Pilkada Gunungkidul 2020

KPU Gunungkidul resmi mengakhiri penerimaan berkas syarat dukungan pasangan calon (Paslon) perseorangan atau independen untuk Pilkada 2020.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - KPU Gunungkidul resmi mengakhiri penerimaan berkas syarat dukungan pasangan calon (Paslon) perseorangan atau independen untuk Pilkada 2020.

Penyerahan resmi ditutup pada Minggu (23/02/2020) pukul 24.00 WIB.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan dari 4 paslon yang telah berkonsultasi, hanya 2 di antaranya yang menyerahkan dokumen syarat dukungan tepat waktu.

"Pertama adalah paslon Anton Supriyadi-Suparno, kedua adalah paslon Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristiawati," kata Hani ditemui pada Senin (24/02/2020).

Tiga Nama Masuk Bursa Bakal Calon Bupati yang Diusung PAN di Pilkada Gunungkidul 2020

Hani mengatakan paslon Anton-Suparno resmi menyerahkan sebanyak 51,340 bukti dukungan dari 18 kecamatan.

Penyerahan dilakukan pada Jumat (21/02/2020) pukul 15.30 WIB.

Sedangkan paslon Kelik-Yayuk baru menyerahkan dokumen dukungan pada Minggu malam.

Mereka menyerahkan sebanyak 46,879 bukti dukungan dari 18 kecamatan.

Sebagai informasi, paslon independen wajib menyerahkan syarat dukungan sebanyak minimal 45,443 dukungan di minimal 10 kecamatan yang ada di Gunungkidul.

"Setelah dilakukan pengecekan, paslon Anton-Suparno memiliki 46,169 dukungan. Sedangkan untuk berkas dukungan Kelik-Yayuk masih dalam proses pengecekan," jelas Hani.

Pilkada Gunungkidul, Bawaslu Panggil ASN dan Anggota TNI Aktif

Sebelumnya, Hani mengatakan ada 4 paslon independen yang telah melakukan konsultasi dengan KPU Gunungkidul terkait syarat dukungan untuk Pilkada 2020.

Namun hingga hari terakhir penyerahan berkas syarat dukungan, Hani mengatakan satu paslon memutuskan mengundurkan diri. Sedangkan satu paslon lagi meminta dispensasi alias perpanjangan waktu.

Paslon tersebut beralasan belum selesai memasukkan data dukungan ke Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (SILON).

"Permintaan dispensasi sudah kami layangkan ke KPU RI, tinggal menunggu keputusan apakah diberikan atau tidak," kata Hani.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved