Siswa di Sleman Hanyut
Kena Pasal Kelalaian, Satu Orang Jadi Tersangka Tragedi Susur Sungai Kegiatan Pramuka SMPN 1 Turi
Satu Orang Jadi Tersangka Terkait Susur Sungai Kegiatan Pramuka yang Menewaskan Siswa SMPN 1 Turi dijerat pasal 359 dan 360 KUHP
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Kena Pasal Kelalaian, Satu Orang Jadi Tersangka Terkait Susur Sungai Kegiatan Pramuka yang Menewaskan Siswa SMPN 1 Turi

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satu dari tujuh saksi yang diperiksa Polda DIY terkait tragedi susur sungai Sempor, yang membuat ratusan siswa hanyut dan menewaskan beberapa siswi SMPN 1 Turi, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dalam peristiwa tragedi susur sungai SMPN 1 Turi adalah pria berinisial IYA, menurut keterangan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto.
Perkembangan atas penyelidikan kasus susur sungai yang menewaskan beberapa siswa SMPN 1 Turi itu disampaikan pada Sabtu (22/2/2020) sore.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus penyelidikan atas dugaan adanya pelanggaran hukum pada kegiatan susur sungai yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes pol Yulianto menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil gelar perkara yang di lakukan pada siang tadi, dipimpin oleh Direktur Kriminal Umum Polda DIY, Kombespol Burkan Rudy, dan telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
“Ada tujuh orang saksi yang diperiksa, dan saat ini, sudah ada 1 dari saksi ditetapkan menjadi tersangka, pria berinisial IYA," papar Kabid Humas Polda DIY.
Pasal yang disangkakan adalah 359 dan 360 KUHP, pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.
• BREAKING NEWS : Polda DIY Tetapkan 1 Orang Tersangka dalam Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi
“Sementara ini, tersangka sedang dilakukan pemeriksaan selanjutnya dan BAP”, terang Kombespol Yulianto.
Selanjutnya Kabid Humas Polda DIY menginformasikan bahwa, sore ini, semua proses terkait identifikasi korban, dipindahkan dari Puskesmas Turi, Sleman, ke Rumah Sakit Bhayangkara Yogyakarta.
Hal ini mengingat kelengkapan alat yang ada di RS Bhayangkara lebih memadai.
Proses pemeriksaan

Polda DIY bersama jajaran penyidik kepolisian dari Polres Sleman sebelumnya memang telah mulai memeriksa sebanyak 6 orang pembina pramuka SMPN 1 Turi, Sleman, terkait susur sungai Sempor yang menghanyutkan dan menewaskan beberapa siswa sekolah tersebut.
Hingga Sabtu siang, belum ada tersangka dalam peristiwa susur sungai berakhir duka tersebut.
Penyidikan itu dilakukan pascakecelakaan yang menimpa ratusan anggota pramuka yang melaksanakan susur sungai di Kali Sempor, Sleman pada Jumat (21/2/2020) kemarin.