Siswa di Sleman Hanyut
Kena Pasal Kelalaian, Satu Orang Jadi Tersangka Tragedi Susur Sungai Kegiatan Pramuka SMPN 1 Turi
Satu Orang Jadi Tersangka Terkait Susur Sungai Kegiatan Pramuka yang Menewaskan Siswa SMPN 1 Turi dijerat pasal 359 dan 360 KUHP
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto juga mengatakan bahwa mereka telah memeriksa Kwartir Daerah, terkait standar operasional prosedur pelaksanaan Pramuka yang memiliki resiko tinggi.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan kwartir daerah tentang bagaimana SOP pelaksaan Pramuka yang punya resiko tinggi.
Sementara pembina pramuka yang sudah diperiksa sebanyak 6 orang.
Pembina yang yang diperiksa yang terlibat dalam kegiatan Pramuka kemarin,"katanya saat Jumpa Pers di SMPN 1 Turi, Sabtu (22/02/2020).
Penyidik juga nantinya akan mengambil keterangan dari peserta susur sungai.
Namun pihaknya perlu berhati-hati, karena kondisi peserta yang masih trauma.
"Penyidikan kami lakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru. Karena saksi-saksi atau pihak yang terlibat statusnya jelas dan keberadaannya juga jelas,"terangnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum bisa memberikan hasil pemeriksaan. Pihaknya pun belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Tak ada koordinasi
Kepala Sekolah SMPN 1 Turi Titik Nurdiana menyampaikan bahwa ada 7 pembina yang ikut dalam kegiatan susur sungai di Kali Sempor.
Kesemuanya adalah guru di SMPN 1 Turi.
Meski demikian Titik mengaku tak tahu terkait kegiatan susur sungai yang dilakukan para siswanya dalam kegiatan pramuka tersebut.
Menurut dia, Pramuka memang menjadi kegiatan rutin sekolah, yang menjadi ekstrakurikuler di SMP N 1 Turi.
"Kegiatan Pramuka memang rutin setiap hari Jumat, dari pukul 14.00 sampai 15.30. Ada tujuh pembina yang ikut dalam kegiatan susur sungai. Semuanya adalah guru SMPN 1 Turi,"katanya saat jumpa pers di SMPN 1 Turi, Sabtu (22/02/2020).