Siswa di Sleman Hanyut
Kena Pasal Kelalaian, Satu Orang Jadi Tersangka Tragedi Susur Sungai Kegiatan Pramuka SMPN 1 Turi
Satu Orang Jadi Tersangka Terkait Susur Sungai Kegiatan Pramuka yang Menewaskan Siswa SMPN 1 Turi dijerat pasal 359 dan 360 KUHP
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Ia melanjutkan, pembina tidak berkoordinasi dengan kepala sekolah dalam pelaksanaan susur sungai.
"Kebetulan saya baru satu setengah bulan menjabat kepala sekolah, kegiatan Pramuka melanjutkan dari program lama. Jujur saya tidak tahu ada kegiatan susur sungai,"lanjutnya.
"Mungkin karena siswa berasal dari Turi dan sudah paham daerah Turi. Jadi mungkin ya menganggap itu biasa,"sambungnya.
Tutik juga memohon maaf atas musibah yang menimpa anak didiknya.
Pihaknya tidak menduga akan terjadi musibah seperti ini.
Pihaknya juga meminta dukungan dari masyarakat, agar keluarga dan kerabat korban yang meninggal diberikan kekuatan.
"Semoga korban yang belum ditemukan, segera ditemukan,"tutupnya.
Kumpulkan Kepala Sekolah
Sementara itu, Bupati Sleman Sri Purnomo langsung mengumpulkan seluruh Kepala Sekolah dan Pengawas di Kabupaten Sleman.
Bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Sabtu (22/2/2020), Bupati memberikan arahan terkait dengan kejadian tersebut.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah dan pengawas khususnya Pengawasan TK SD SMP untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada peserta didik.
Ia pun menegaskan agar seluruh pihak sekolah agar selalu waspada terlebih dalam membawa anak dalam jumlah yang besar sehingga terlebih berkegiatan di luar sekolah.
“Ketika melakukan kegiatan outdoor harus mempersiapkan dari pembina yang ahli dan profesional di bidangnya," ujarnya.
Ke depannya, ia mengatakan Pemkab Sleman akan membuat prosedur tetap (protap) terkait dengan kegiatan outdoor sehingga nantinya akan dijalankan secara profesional guna menjaga keselamatan anak didik.