Hukum

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Proyek SAH Soepomo, Terkuak Adanya Dana Tali Kasih

Dana gelap atau biasa disebut uang tali kasih kerap dibahasakan berasal dari selatan oleh legislatif yang merujuk lokasi mitra kerja.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bekas anggota komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Hasan Widagdo (F-PPP) menyatakan, budaya pemberian uang tali kasih serta uang terima kasih sudah bersifat lumrah di kalangan dewan.

Bahkan, dia menyebut, legislatif juga kerap menerima uang yang tak jelas bersumber dari mana itu dalam sebuah Pansus, baik itu secara kelembagaan maupun personal.

"Tapi ya nilainya tidak terlalu besar hanya Rp 1 juta," kata Hasan dalam kesaksiannya pada sidang lanjutan kasus dugaan suap pada proyek rehabilitasi Salurah Air Hujan (SAH) Jalan Soepomo cs DPUPKP Kota Yogyakarta pada Rabu (19/02/2020) lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Dalam BAP yang dibacakan oleh JPU KPK, Luki Dwi Nugroho, anggota DPRD Kota Yogyakarta tiga periode tersebut mengaku juga pernah mendapat jatah serupa senilai Rp 4 juta sektar tiga atau empat tahun yang lalu pada saat menjelang lebaran dan berasal dari DPUPKP Kota Yogya.

Buktikan Keterlibatan Terdakwa dalam Kasus Suap SAH Supomo, JPU KPK Hadirkan Staf Akuntansi

Namun, saat ditanya tanggal tepatnya, Hasan mengaku lupa.

"Kalau tanggalnya lupa tapi menerimanya tidak lupa ya," kata Luki saat sidang.

Dalam sidang juga terungkap, anggota dewan kerap memakai istilah samaran dalam menyatakan asal muasal dana serta tujuan pemberian dana tersebut.

Dana gelap atau biasa disebut uang tali kasih kerap dibahasakan berasal dari selatan oleh legislatif yang merujuk lokasi mitra kerja (DPUPKP/Balaikota).

Sementara, untuk penyebutan utara merujuk pada DPRD Kota Yogya.

"Selatan artinya eksekutif atau mitra kerja sementara utara maksudnya legislatif," terang Hasan.

Super Gampang! Tutorial Make Up Khusus untuk Musim Hujan

Desak KPK Bongkar Aliran Dana Tali Kasih

Baharuddin Kamba, aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak KPK untuk melakukan penelusuran serta membongkar praktik dugaan pemberian dana tali kasih dari OPD kepada legislatif yang sempat terungkap dalam sidang.

Kamba menilai dalam persidangan tersebut, telah terdapat fakta konkret yang menyatakan adanya upaya pendistribusian uang tali kasih sejumlah Rp 40 juta untuk ketua dan anggota komisi C DPRD Kota Yogyakarta periode 2014 - 2019 yang berasal dari DPUPKP Kota Yogyakarta.

Selah satu anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta 2014 - 2019, Bambang Seno Baskoro (F-Golkar) yang hadir pula sebagai saksi mengaku pernah menerima uang Rp 8 juta dari Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta periode 2014 - 2019, Chriatiana Agustiani.

Menurut Kamba, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasal 19 ayat (1) uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD disebutkan pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved