Yogyakarta

Buktikan Keterlibatan Terdakwa dalam Kasus Suap SAH Supomo, JPU KPK Hadirkan Staf Akuntansi

Dengan pemanggilan dua saksi dari PT Manira Arta Mandiri, JPU KPK ingin menunjukkan keterlibatan Satriawan Sulaksono secara dokumen.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang kasus suap saluran air hujan (SAH) Supomo cs dengan terdakwa Jaksa fungsional Kejari Yogyakarta sekaligus anggota TP4D, Eka Safitra dan jaksa Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono masih bergulir.

Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Asep Permana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga saksi.

Dua saksi merupakan staf akuntasi dan finance controller PT Manira Arta Mandiri.

Sementara satu saksi lainnya adalah Direktur PT Widoro Kandang, FX Andri Mulyawan yang perusahaannya dipinjam oleh Direktur PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Anna (pemenang lelang).

JCW Bakal Kawal Persidangan Kasus Rehabilitasi SAH Supomo Hingga Vonis

Dalam sidang tersebut, JPU KPK yang diwakili oleh Taufiq Ibnugroho dan Luki Dwi Nugroho ingin membuktikan keterlibatan kedua terdakwa, terutama Satriawan Sulaksono.

JPU KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan selama persidangan hanya Eka Safitra saja yang disebut namanya.

Dengan pemanggilan dua saksi dari PT Manira Arta Mandiri, pihaknya ingin menunjukkan keterlibatan Satriawan Sulaksono secara dokumen.

"Dalam pemeriksaan saksi, kami masih ingin membuktikan keterlibatan kedua terdakwa. Selama ini yang lebih banyak disebut adalah Eka Safitra, sementara di dokumen milik PT Manira Arta Mandiri ternyata kan juga ada keterlibatan Satriawan Sulaksono," katanya usai sidang di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial Yogyakarta, Rabu (29/01/2020).

Sementara itu, dalam persidangan, Staf Akuntansi PT Manira Arta Mandiri, Rihastuti menjelaskan bahwa tanggung jawabnya adalah mencatat dan membuat laporan keuangan, termasuk laporan terkait fee yang dikeluarkan Gabriella Yuan Anna untuk kedua terdakwa.

5 Tahap Mudah Tutorial Skincare Morning Routine, Jaga Kulit Wajah Agar Sehat Sedari Pagi

Dalam laporannya, ia menerima perintah dari Direktur PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Anna Kususma untuk mengeluarkan fee proyek Supomo. Ia pun tak pernah kenal dengan kedua terdakwa.

"Bu Anna menyuruh saya mengeluarkan uang, tiga kali. Pertama tanda jadi pak Eka untuk BLP Jogja. Kedua fee Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono. Uang perusahan semua diberikan transfer. Yang ketiga uang cash dari brangkas perusahaan," jelasnya.

"Belum pernah ketemu. Saya tahunya Pak Eka adalah orang dinas di Jogja. Tidak tahu dinas apa," sambungnya.

Sementara, Direktur PT Widoro Kandang, FX Andri Mulyawan mengatakan bahwa Gabriella Yuan Anna Kususma meminjam nama perusahaannya untuk mengikuti dua lelang di Yogyakarta.

Lelang pertama adalah untuk SAH Kotagede dan kedua untuk SAH Supomo.

Update Kasus Suap Lelang Proyek SAH Supomo, Ini Penjelasan Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved