Kriminalitas

Satu dari Lima Pemuda yang Diamankan Polres Bantul karena Narkoba, Ternyata Pelaku Kejahatan Jalanan

Satu dari lima pemuda yang diamankan ternyata adalah DPO kasus kejahatan jalanan atau sering disebut klitih.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Petugas Polres Bantul menunjukkan pelaku (tertunduk) dan barang bukti kepada awak media saat Jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (11/2/2020) 

"Korbannya random. Biasanya melakukan (klitih) bersama teman teman, enam orang," kata dia.

Cegah Klitih, Polda DIY Larang Pelajar yang belum Miliki SIM Naik Motor

Diketahui sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul mengamankan lima pemuda karena dugaan kasus narkoba.

Masing-masing bernama RHS, (20), warga Kota Yogyakarta, DK, (21), warga Magelang, RR, (19), warga Klaten, GP, (18), warga Yogyakarta dan IP, (21), warga Jakarta.

Dari tangan ke-lima pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 linting tembakau Gorilla, dua tablet Alprazolam, tiga plastik klip berisi irisan daun yang diduga mengandung narkoba.

Masing-masing seberat 1.5 gram, 0.7 gram dan 0.09 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan sedikitnya 15.000 butir obat-obatan terlarang yang masuk daftar G.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved