Kriminalitas
Satu dari Lima Pemuda yang Diamankan Polres Bantul karena Narkoba, Ternyata Pelaku Kejahatan Jalanan
Satu dari lima pemuda yang diamankan ternyata adalah DPO kasus kejahatan jalanan atau sering disebut klitih.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul mengamankan lima pemuda karena kasus narkoba.
Satu dari lima pemuda yang diamankan ternyata adalah DPO kasus kejahatan jalanan atau sering disebut klitih.
"Salah satu yang kita amankan dari kasus narkoba ini adalah DPO di Polresta Yogya. Kasusnya penganiayaan bersama rekan-rekannya," kata Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Bantul, Iptu Langgeng Utomo, didampingi Kasubag Humas Polres Bantul AKP Sulistyaningsih, Selasa (11/2/2020).
Dikatakan Langgeng, tersangka yang merupakan DPO kasus kejahatan jalanan itu bernama R, berusia 19 tahun.
RR merupakan warga Klaten. Ia ditangkap polres Bantul di pos ronda Desa Caturtunggal, Depok, Sleman karena kasus narkoba.
• Polres Bantul Amankan Lima Pemuda Terkait Kasus Narkoba
Dari tangan RR, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik kecil, didalamnya berisi irisan daun yang diduga mengandung narkoba.
Masing-masing seberat 1.5 gram, 0.7 gram dan 0.09 gram.
Dalam proses pemeriksaan, belakangan diketahui, RR ternyata telah melakukan aksi kejahatan jalanan.
Kasusnya saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Sektor Jetis, kota Yogyakarta.
"Kebetulan teman-teman dia, sudah diamankan di Polsek Jetis Kota Yogyakarta. Saat penangkapan, dia berhasil kabur dan jadi DPO," ungkap Langgeng.
Di hadapan petugas dan awak media, RR tertunduk.
Ia mengaku selama ini mengonsumsi narkotika agar dirinya merasa lebih berani.
"Efek rasanya tinggi, kayak berhalusinasi" ucap dia.
Termasuk ketika akan melakukan aksi kejahatan jalanan bersama teman-temannya, Pria bertatto itu mengaku beberapa kali terlebih dahulu selalu mengonsumsi narkotika.
Untuk korbannya, kata dia, dilakukan secara acak.
"Korbannya random. Biasanya melakukan (klitih) bersama teman teman, enam orang," kata dia.
• Cegah Klitih, Polda DIY Larang Pelajar yang belum Miliki SIM Naik Motor
Diketahui sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul mengamankan lima pemuda karena dugaan kasus narkoba.
Masing-masing bernama RHS, (20), warga Kota Yogyakarta, DK, (21), warga Magelang, RR, (19), warga Klaten, GP, (18), warga Yogyakarta dan IP, (21), warga Jakarta.
Dari tangan ke-lima pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 linting tembakau Gorilla, dua tablet Alprazolam, tiga plastik klip berisi irisan daun yang diduga mengandung narkoba.
Masing-masing seberat 1.5 gram, 0.7 gram dan 0.09 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sedikitnya 15.000 butir obat-obatan terlarang yang masuk daftar G.(TRIBUNJOGJA.COM)