Yogyakarta

Karyawan yang Alami Kecelakaan Lalu Lintas saat Berangkat Kerja juga Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Kasus kecelakaan kerja terjadi justru lebih banyak terjadi di jalan. Di saat para pekerja sedang menuju ke lokasi kerja atau pulang dari tempat kerja.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Simulasi penanganan kecelakaan kerja dalam upacara Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kamis (6/2) di Lapangan Rakai Pikatan PT. Taman Wisata Candi Prambanan. 

Sekda DIY Kadarmanto Baskoro Aji yang turut hadir dalam kegiatan hari itu mengatakan bahwa pihaknya berupaya untuk meneman angka kecelakaan kerja di DIY dan dari pantauannya kasus kecelakaan kerja di DIY sangat kecil.

Kasus kecelakaan kerja terjadi justru lebih banyak terjadi di jalan. Di saat para pekerja sedang menuju ke lokasi kerja atau pulang dari tempat kerja.

"Tapi itu bagian dari kecelakaan kerja. Berarti selain meningkatkan budaya kerja yang baik, juga harus didukung berlalulintas dengan baik," ungkapnya.

Menurutnya, kecelakaan kerja terjadi akibat budaya kerja yang kurang baik.

Semisal mengoperasikan mesin dengan bergurau, meminum obat yang menyebabkan kantuk, hingga tidak mengenakan masker.

Budaya kerja yang buruk tersebut harus dihilangkan untuk menekan angka kecelakaan kerja.

"Perusahaan di DIY berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan kerja zero accident. Bukan hanya sisi kelengkapan kerja, tetapi bagaimana perusahaan dapat menciptakan budaya kerja yang baik," ungkapnya.

Pebecak dan Kusir Andong Harus Terkover BPJS Ketenagakerjaan

Ia menekankan bahwa semua perusahaan di DIY sudah menerapkan K3. Hanya saja ada beberapa perusahaan yang tidak menerapkan secara optimal.

"Misalnya tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Yang belum mendaftarkan kami imbau untuk ikut karena itu hak pekerja," tegasnya.

Besarnya angka kecelakaan kerja di jalan dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Andung Prihadi.

Ia membeberkan angka kecelakaan kerja di DIY 85% terjadi saat di jalan, sisanya 15% berada di tempat kerja.

Namun demikian, pekerja yang mengalami kecelakaan saat perjalanan ke kantor atau sedang dalam perjalanan tugas,  tetap ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan.

"Ini dikarenakan di DIY mayoritas pekerja bekerja di sektor ritel sehingga mobilitasnya tinggi. Kondisi ini terjadi karena kurangnya kedisiplinan pekerja saat berlalu lintas," ungkapnya.

Dia mengatakan, sampai saat ini masih ada perusahaan yang mendaftarkan sebagian pekerjanya dalam program BPJS ketenagakerjaan.

Dia berharap agar perusahaan tersebut bisa mematuhi undang-undang sehingga pegawai bisa mendapatkan haknya 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved