Yogyakarta
Karyawan yang Alami Kecelakaan Lalu Lintas saat Berangkat Kerja juga Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
Kasus kecelakaan kerja terjadi justru lebih banyak terjadi di jalan. Di saat para pekerja sedang menuju ke lokasi kerja atau pulang dari tempat kerja.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Yogyakarta menggelar upacara Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kamis (6/2/2020) di Lapangan Rakai Pikatan PT. Taman Wisata Candi Prambanan.
Dalam kesempatan itu juga diberikan santunan jaminan kecelakaan kerja (jkk) secara simbolis kepada mereka yang berhak.
Utami (45) warga Surabaya menjadi salah satu penerima santunan setelah suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas dan meninggal beberapa hari setelahnya karena cidera yang didapat.
BPJS Ketenagakerjaan mengklasifikasikan kecelakaan lalu lintas saat pergi bekerja sebagai bentuk kecelakaan kerja.
Utami menceritakan, pada 22 Oktober 2019 silam suaminya yang bernama Saul Maranata Butar Butar (45) berangkat kerja pada pukul 03.30 pagi.
Saul yang bekerja sebagai executive chef harus berangkat pagi karena kantor tempat ia bekerja adalah Hotel Tentrem yang ada di Semarang.
• Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan via SMS, Online dan ATM
"Sampai di perempatan Monjali terjadi kecelakaan motor. Suami saya tidak sadarkan diri dan dibawa ke RS UGM. Di sana ditangani dokter dan setelah scan ada benturan keras di kepala," ungkapnya.
Siangnya, Saul harus dirujuk ke RS Baethesda.
Setelah lima hari mendapat perawatan intensif di ICU, Saul tak selamat dan meninggal dunia.
Saul meninggalkan istri dan tiga anaknya.
Setelah kepergian suaminya, Utami selalu dibantu oleh pihak hotel tempat suaminya bekerja dalam pengurusan berkas-berkas, termasuk dalam hal pencairan santunan jaminan kecelakaan kerja.
"Kita dibantu perusahaan untuk mengurus semua, hingga berjalan lancar dan asuransi bisa cair. Tanpa mereka saya tidak bisa apa-apa. Saya sendiri selama ini tinggal di Surabaya, dan biasanya ketemu suami setiap seminggu atau dua minggu sekali," imbuhnya.
Santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 2,49 miliar.
Utami pun tak menyangka santunannya akan sebesar itu.
• BPJS Ketenagakerjaan: Ganti Nama Hingga Latih Mantan
"Karena saya tidak bekerja itu bisa menunjang kehidupan kami selanjutnya karena anak-anak juga masih sekolah. Jadi saya akan berusaha memanfaatkan sebaik-baiknya kepercayaan yang sudah diberikan kepada saya dan keluarga saya," ungkapnya.