Pebecak dan Kusir Andong Harus Terkover BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Disnakertrans Bantul Sulistyanto beranggapan asuransi juga harus dimiliki pekerja mandiri seperti pengemudi becak, kusir andong
Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul tengah mengupayakan agar pekerja mandiri memiliki asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Disnakertrans Bantul Sulistyanto beranggapan asuransi juga harus dimiliki pekerja mandiri seperti pengemudi becak, kusir andong, hingga pengemudi ojek online.
Padahal, menurutnya, dalam pekerjaan apapun pasti memiliki risiko terjadi kecelakaan kerja. Sehingga asuransi juga diperlukan bagi para pekerja mandiri ini.
Juga, tenaga kerja yang bekerja di usaha kecil kebanyakan belum terkover BPJS ketenagakerjaan. "Yang namanya kerja tidak harus dia yang kerja di perusahaan, pekerja mandiri juga. Yang mikro itu contohnya, atau ojek online," katanya.
"Artinya gini, mereka termasuk pekerja mandiri, mitra dari perusahaan. Dia tidak dipekerjakan. Ini yang masih saya dari data. Termasuk sopir becak, andong, sopir truk," sambungnya.
Berita selengkapnya, simak di edisi cetak Tribun Jogja hari ini. (*)